Dua Tersangka Tindak Pidana Pencurian Diamankan Satreskrim Polres Aceh Tengah, Satu Orang Buron

  • Bagikan

Takengon | Brasnews.net

Sat Reskrim Polres Aceh Tengah telah mengamankan 2 (dua) orang Tersangka dalam kasus Tindak Pidana pencurian, masing-masing berinisial MI (20) dan MR (17) sedangkan satu orang inisial VP melarikan diri dan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) .

Kapolres Aceh Tengah Akbp Dody Indra Eka Putra,S.I.K,M.H, melalui Kasat Reskrim Iptu Deno Wahyudi, S.E,M.Si, membenarkan bahwa Sat Reskrim Polres Aceh Tengah mengamankan dua Tersangka dalam kasus Tindak Pidana pencurian.

Baca juga beritanya  Kodim 0119/BM: Gelar Pra Garjas Periodik

Pencurian itu terjadi di Kampung Kung Kecamatan Pegasing Kabupaten Aceh Tengah, pada hari Jumat (14/3/25) pukul 23.30 Wib dan Minggu (16/3/25) pukul 11.00 Wib.

Pencurian jumat (14/3/25) pukul 23.30 Wib. dilakukan tersangka MI dan MR, hasil curian barang bekas pertama berupa almanium, babet, batrai mobil dan batrai sepeda motor, tembaga, kuning, besi dan botol kaleng di jual kepada inisial SA 500 ribu rupiah.

Baca juga beritanya  Bertemu masyarakat Mekar Jadi Ayu, Pj. Bupati Haili Yoga ajak masyarakat gunakan hak pilih.

Selanjutnya Minggu (16/3/25) pukul 11.00 Wib. kembali melakukan pencurian barang bekas, pencurian kedua ini di lakukan oleh tiga orang Yakni MI, MR dan VP, di jual kepada SA senilai 4 juta rupiah dan hasil penjualan MI dan VP mendapat bagian 2,5 juta rupiah dan MR mendapat bagian 1,5 juta rupiah.

Kasus pencurian terus di dalami oleh Satreskrim Polres Aceh Tengah, Saat ini dua tersangka sudah kita amankan di Rutan Polres Aceh Tengah, sedangkan VP yang saat ini buron dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Aceh Tengah” pungkas Iptu Deno Wahyudi, dalam siaran persnya. Selasa (15/4/25).

Baca juga beritanya  Di Duga Tidak Terlibat Kasus Narkoba Caleg PKB Zulmi Resmi Dibebaskan

Sumber : Humas Polres Aceh Tengah

  • Bagikan