Langsa , Brasnews.net
Setiap lembaga yang berbentuk organisasi baik LSM, yayasan, OKP dan sebagainya, yang berbadan hukum wajib melaporkan keberadaan dan kegiatan kepada Pemerintah daerah melalui Badan Kesatuan Bangsandan Politik untuk di database Ormas di daerah.
Begitu juga yang dilakukan oleh Perwakilan Lembaga Pemantau Pemilu Suara Rakyat (LPP Surak) di kota Langsa, melaporkan keberadaan Lembaga tersebut di Badan Kesbangpol kota Langsa sesuai dengan peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 57 tahun 2017, bahwa organisasi kemasyarakatan diwajibkan membuat pernyataan kesanggupan untuk melaporkan kegiatan kepada Pemerintah melalui Bupati/Walikota dan disampaikan minimal 1 tahun sekali.
Dengan telah melapornya LPP Surak di Badan Kesbangpol kota Langsa, menandakan bahwa LPP Surak akan menjalankan tugas dan fingsinya seperti yang tertera pada anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, yaitu sebagai pemantau pemilihan kepala daerah di kota Langsa pada pilkada mendatang, ujar M.Nur Yusuf Sekretaris LPP Surak Perwakilan Langsa selepas mengantarkan berkas ke Badan Kesbangpol kota Langsa.
M Nur Yusuf yang lebih di kenal dengan panggilan Anes tersebut menambahkan, bahwa LPP Surak Kota Langsa akan menjalankan apa yang sudah di amanahkan kepada kita oleh DPP melalui Muammar ketua Perwakilan LPP Surak Aceh saat menyerahkan SK Perwakilan kota Langsa kepada ketua perwakilan Kota Langsa Chaidir di Banda Aceh beberapa hari yang lalu. Bahwa fungsi kita selain sebagai lembaga pemantau juga pengawas pada pemilihan kepala daerah mendatang di kota Langsa.
“Ketua DPP LPP Surak pusat melalui ketua Perwakilan LPP Surak Aceh Muammar menyampaikan kepada ketua perwakilan LPP SuraknKota Langsa, agar LPP Surak Kota Langsa menjalankan amanah sebagai wadah yang dibentuk untuk pemantau Pemilu, pemilihan Legislatif, Pemilihan Kepala Daerah dan lainnya,” jelas Anes.
Anes juga menekankan bahwa LPP Surak kota Langsa, akan bekerja profesional dalam pemilihan kepala daerah di kota Langsa, salah satunya adanya indikasi pejabat KIP yang memiliki hubungan kekeluargaan dengan salah satu calon harus di pindahkan dari sekretariat KIP Langsa agar tidak adanya timbul parduga yang tidak mengenakan nantiny, pungkas Anes