Evaluasi ini bertujuan, untuk menilai laporan program kerja Penjabat Kepala Daerah yang meliputi aspek pemerintahan, pembangunan dan masyarakat berdasarkan ketentuan Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21 dan Pasal 22 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023.
Adapun Tim evaluator Bachtiar Sinaga, SE, MM, CRGP, CGCAE, Tumonggi Siregar, SH, Dr. Elfin Elyas, M.Si, CRGP, CGCAE, CFrA, dan R. Himawan Sugiharto,
Dalam penyampaian laporan evaluasi kinerja turut hadir Pj. Sekda Kota Langsa, Suriyatno, AP, MSP, Kepala Bappeda Muhammad Darfian, Kepala BPKD, Khairul Ichsan, Kadinkes, Muhammad Yusuf Akbar, Kadispendikbud, Suhartini, Kadispertanian, Banta Ahmad, Kadis LH, Ade Putra Wijaya Siregar, Kadis DP3KB, Amrawati, Sekretaris Inspektorat, Kabag Umum Setda, Rizky Julianda, Plt Kabag Prokopim Setda Langsa, Moulya Al IKhsan.
“Alhamdulillah pelaksanaan evaluasi kinerja penjabat Walikota Langsa triwulan 1 periode II Tahun 2024, berjalan dengan lancar dan tanpa ada kendala,” kata Syaridin.
Dia menambahkan tim evaluator menekankan capaian positif yang telah ditetapkan dapat dipertahankan dan didukung dengan program-program lain yang berkelanjutan.
“Ada 2 (dua) catatan kecil dari tim evaluator untuk kesempurnaan isi laporan kinerja penjabat Walikota ,” tutur Syaridin.