Polres Aceh Timur Siap Hadapi Praperadilan Kasus Penipuan dan Penggelapan

  • Bagikan

Aceh Timur| Brasnews.net

Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru, S.I.K. melalui Kasat Reskrim Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, S.Tr.K.,S.I.K. mengatakan pihaknya siap menghadapi gugatan praperadilan yang akan disampaikan oleh kuasa hukum tersangka NA, 32 tahun, warga Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur dalam kasus penipuan dan penggelapan.

“Kami akan menghadapi segala bentuk perlawanan yang dilakukan tersangka, termasuk praperadilan,” kata Adi, Jum’at, (13/09/2024).

Baca juga beritanya  DPRD Tubaba Sepakati Raperda APBD-P TA 2024 

Menurutnya praperadilan adalah hak semua orang yang berhadapan dengan hukum dan siapa pun dipersilakan untuk melakukan tahapan itu, sehingga pihaknya tidak akan membatasi orang yang akan mengajukan gugatan praperadilan.

Disebutkan pihaknya juga sudah menerima surat panggilan dari Pengadilan Negeri (PN) Idi perihal gugatan praperadilan tersebut. Terang Adi. Siddik

  • Bagikan