Team LAKID Polsek Lawang Kidul Ringkus Pelaku Jambret 

  • Bagikan

Muara Enim | Brasnews.net

Tidak butuh waktu lama dalam mengungkap dan menangkap pelaku Pencurian dengan Kekerasan (Curas) oleh Team LAKID Unit Reskrim Polsek Lawang Kidul Polres Muara Enim.

Menindaklanjuti laporan korban pencurian dengan kekerasan yang diterima Polsek Lawang Kidul Polres Muara Enim tersebut, Kapolsek Lawang Kidul Iptu KMS Erwin SH,MH, memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Ahmad Bela SH bersama Team LAKID melakukan serangkaian penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku Curas tersebut, yang alhasil pelaku dapat diamankan. Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra SIK, melalui Kapolsek Lawang Kidul Iptu KMS Erwin,SH, membenarkan telah mengamankan satu orang pelaku pencurian dengan kekerasan diwilayah hukum Polsek Lawang Kidul yang terjadi

Baca juga beritanya  Pencuri Handphone Vivo V23e di Langsa Ditangkap, Pelaku Residivis!

Pada Sabtu (14/09/2024) sekitar pukul 18:30 Wib, dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) dijalan lintas Baturaja (Depan Tenda Dwi.red) Jalan umum Desa Keban Agung Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim.

Sementara pelaku (tersangka.red) diketahui bernama Mahmudin (22) yang tercatat sebagai warga Desa Tegal Rejo Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim. “Menindaklanjuti laporan korban,serta terdapat keterangan dari saksi, alhasil pelaku telah diamankan, berikut barang bukti diamankan dalam perkara Pencurian dengan Kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 Ayat 1 Dan ayat 2 ke-4 KUHP,”ungkap Iptu KMS Erwin SH,didampingi Kanit Reskrim Polsek Lawang Kidul IPDA Ahmad Bella SH (19/09).

Dikatakan, adapun kronologis kejadian tersebut,bermula pelapor dari belanja menuju pulang kerumahnya menggunakan sepeda motor, Tiba-tiba dipepet pelaku menggunakan motor dan menarik tas korban hingga korban terjatuh bersama anaknya yang diatas motor, selanjutnya pelaku melarikan diri kearah Desa Keban Agung, dan kemudian pelaku meminta transfer uang kepada orang tua pelapor senilai Rp. 3.000.000.- (Tiga juta rupiah) akibat dari kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian sebesar Rp.6.000.000,- ( Enam juta rupiah) dan atas kejadian tersebut Pelapor melapor ke Polsek lawang kidul guna ditindak lanjuti.

Baca juga beritanya  Pangdam I/BB Pimpin Sertijab Danpomdam, Kahubdam, Danyonif 100/PS, Danyonzipur 1/DD serta Tradisi Korps

Sementara kronologis penangkapan pelaku pada Rabu (18/09/2024) sekitar pukul 20:00 WIB, mendapatan informasi keberadaan pelaku tersebut, Kapolsek Lawang Kidul memerintahkan kanit Reskrim Polsek Lawang Kidul IPDA Ahmad Bella bersama Tim Lakid untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan, setelah sampai di Gang Margomulyo Desa Tegal Rejo Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim, Tim Lakid melihat pelaku tengah duduk- duduk di dalam rumah kontrakan nya lalu Tim Unit Reskrim Lawang Kidul (Lakid ) melakukan penangkapan dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan, selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolsek lawang kidul untuk dilakukan pemeriksaan dan pelaku mengakui perbuatanya.

Baca juga beritanya  Pj. Sekda Bener Meriah Tutup Seminar dan Lokakarya Hutan Adat Gayo Masa Depan Masyarakat Gayo

Berikut barang bukti yang diamankan ,yaitu 1 Unit sepeda motor Jenis Honda Beat Warna hitam Dengan NoPol BG 2711 OA, 1 buah tas selendang kecil warna hitam bertulisan Bukit Asam, dan

1 buah handphone Merk Infinix Zero 20 Warna Deep gray.(HS)

  • Bagikan