Memahami Tentang Baiat
Bag. Pertama
Bitung, Sulut – Brasnews.net, Kata Baiat dikalangan Kaum Muslimin merupakan Kata yang sangat akrab disemua kalangan yang beragama Islam, apakah Baiat merupakan ajaran yang diajarkan Rosulullah yang terdapat didalam Al qur’an? Jumat (30/8/24)
- Baiat Merupakan Sunnahtullah
Qs : Al Fath ayat 10
إِنَّ الَّذِينَ يُبَايِعُونَكَ إِنَّمَا يُبَايِعُونَ اللَّهَ يَدُ اللَّهِ فَوْقَ أَيْدِيهِمْ ۚ فَمَنْ نَكَثَ فَإِنَّمَا يَنْكُثُ عَلَىٰ نَفْسِهِ ۖ وَمَنْ أَوْفَىٰ بِمَا عَاهَدَ عَلَيْهُ اللَّهَ فَسَيُؤْتِيهِ أَجْرًا عَظِيمًا
Artinya :
Bahwasanya orang-orang yang berjanji setia kepada kamu Sesungguhnya mereka berjanji setia kepada Allah. tangan Allah di atas tangan mereka, Maka Barangsiapa yang melanggar janjinya niscaya akibat ia melanggar janji itu akan menimpa dirinya sendiri dan Barangsiapa menepati janjinya kepada Allah Maka Allah akan memberinya pahala yang besar.
Ayat ini merupakan firman Allah yang menjelaskan bahwa bai’at adalah Sunnatullah. Perhatikan kalimat “Tangan Allah diatas tangan mereka”, pada kalimat tersebut terdapat kejelasan bahwa Allah menyukai atau menyenangi bai’at. Sesuatu yang disenangi atau disukai Allah merupakan Sunnatullah.
Qs : Al Mumtahanah ayat 12
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا جَاءَكَ الْمُؤْمِنَاتُ يُبَايِعْنَكَ عَلَىٰ أَنْ لَا يُشْرِكْنَ بِاللَّهِ شَيْئًا وَلَا يَسْرِقْنَ وَلَا يَزْنِينَ وَلَا يَقْتُلْنَ أَوْلَادَهُنَّ وَلَا يَأْتِينَ بِبُهْتَانٍ يَفْتَرِينَهُ بَيْنَ أَيْدِيهِنَّ وَأَرْجُلِهِنَّ وَلَا يَعْصِينَكَ فِي مَعْرُوفٍ ۙ فَبَايِعْهُنَّ وَاسْتَغْفِرْ لَهُنَّ اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
Artinya :
Hai Nabi, apabila datang kepadamu perempuan-perempuan yang beriman untuk Mengadakan janji setia, bahwa mereka tiada akan menyekutukan Allah, tidak akan mencuri, tidak akan berzina, tidak akan membunuh anak-anaknya, tidak akan berbuat Dusta yang mereka ada-adakan antara tangan dan kaki mereka dan tidak akan mendurhakaimu dalam urusan yang baik, Maka terimalah janji setia mereka dan mohonkanlah ampunan kepada Allah untuk mereka. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Firman Allah ini juga merupakan kejelasan bahwa bai’at (janji setia) adalah merupakan Sunnatullah. Perhatikan kalimat “Maka terimalah janji setia mereka”, bahwa dalam kalimat tersebut terdapat perintah Allah. Perhatikan kalimat “Maka terimalah”. Sesuatu yang Allah memerintah untuk dikerjakan, hal tersebut adalah Sunnatullah.
Qs : Al Fath ayat 18
لَقَدْ رَضِيَ اللَّهُ عَنِ الْمُؤْمِنِينَ إِذْ يُبَايِعُونَكَ تَحْتَ الشَّجَرَةِ فَعَلِمَ مَا فِي قُلُوبِهِمْ فَأَنْزَلَ السَّكِينَةَ عَلَيْهِمْ وَأَثَابَهُمْ فَتْحًا قَرِيبًا
Artinya :
Sesungguhnya Allah telah ridho terhadap orang-orang mukmin ketika mereka berjanji setia kepadamu di bawah pohon, Maka Allah mengetahui apa yang ada dalam hati mereka lalu menurunkan ketenangan atas mereka dan memberi Balasan kepada mereka dengan kemenangan yang dekat (waktunya).
Ayat ini merupakan penjelasan bahwa bai’at (janji setia) adalah Sunnatullah. Perhatikan kalimat “Sesungguhnya Allah telah ridho terhadap orang-orang mukmin ketika mereka berjanji setia kepadamu”, khusus pada kalimat “Allah telah ridho” menunjukkan bahwa bai’at sangat diridhoi Allah. Sesuatu yang diridhoi Allah menunjukkan hal tersebut adalah Sunnatullah.
- Baiat Merupakan Sunnahturrosul
Hadits :
وَمَنْ بَايَعَ إِمَامًا فَأَعْطَاهُ صَفْقَةَ يَدِهِ وَثَمَرَةَ قَلْبِهِ فَلْيُطِعْهُ إِنْ اسْتَطَاعَ فَإِنْ جَاءَ آخَرُ يُنَازِعُهُ فَاضْرِبُوا عُنُقَ الْآخَرِ
Artinya :
“Barang Siapa yang ber bai’at kepada seorang imam lalu dia memenuhi janji setia dengan sepenuh hati, hendaklah ia mematuhi imam itu sepenuh daya, jika datang orang lain untuk memisahkannya maka bunuhlah dia”. (HR : Muslim Imarah 3431, dari Abdurrahman bin Abdurrobbil Ka’ba ra, Shahih Muslim 4, hal. 23)
Hadits ini menjelaskan bahwa bai’at adalah merupakan Sunnah Rasul. Perhatikan semua kalimat pada hadits tersebut bahwa bai’at sangat dianjurkan oleh Nabi, maka sesuatu yang sangat dianjurkan oleh Nabi adalah merupakan Sunnatur Rasul.
Hadits :
عَنْ جُنَادَةَ بْنِ أَبِي أُمَيَّةَ قَالَ دَخَلْنَا عَلَى عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ وَهُوَ مَرِيضٌ فَقُلْنَا حَدِّثْنَا أَصْلَحَكَ اللَّهُ بِحَدِيثٍ يَنْفَعُ اللَّهُ بِهِ سَمِعْتَهُ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ دَعَانَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَبَايَعْنَاهُ فَكَانَ فِيمَا أَخَذَ عَلَيْنَا أَنْ بَايَعَنَا عَلَى السَّمْعِ وَالطَّاعَةِ فِي مَنْشَطِنَا وَمَكْرَهِنَا وَعُسْرِنَا وَيُسْرِنَا وَأَثَرَةٍ عَلَيْنَا وَأَنْ لَا نُنَازِعَ الْأَمْرَ أَهْلَهُ قَالَ إِلَّا أَنْ تَرَوْا كُفْرًا بَوَاحًا عِنْدَكُمْ مِنْ اللَّهِ فِيهِ بُرْهَانٌ
Artinya :
“Dari Junadah bin Umaiyah ra, katanya : “Kami datang kerumah Ubadah bin Shamit ketika dia sakit. Kami berkata kepadanya, “Semoga Allah menyembuhkan anda segera. Ajarkanlah kepada kami hadits yang pernah anda dengar dari Rasulullah saw, semoga Allah memberikan manfaat kepada kami. Katanya, pada suatu ketika Rasulullah saw memanggil kami, lalu kami bai’at (berjanji setia) dengan beliau. Beliau membai’at kami akan patuh dan setia dalam segala hal, baik yang kami senangi dan tidak kami senangi, dalam kesulitan dan kelapangan dan dalam hal yang mungkin meragukan kami. Dan tidak akan melawan pejabat yang berwenang. Kata beliau, “Kecuali jika kalian telah mempelajarinya dari kitab Allah. (Shahih R. Muslim 1808, Terjemahan Shahih Muslim)
Hadits ini memberikan penjelasan pula bahwa bai’at adalah merupakan Sunnah Rasul. Perhatikan kalimat “Rasulullah saw memanggil kami, lalu kami bai’at (berjanji setia) dengan beliau”, Pada kalimat ini terdapat penjelasan bahwa Rasulullah berkehendak. perhatikan kalimat “Rasulullah saw memanggil kami”. Panggilan Rasul merupakan perintah atau kehendak Nabi, sesuatu yang diperintah atau dikehendaki oleh Rasul adalah merupakan Sunnatur Rasul
Hadits :
عَنْ عُرْوَةَ أَنَّ عَائِشَةَ أَخْبَرَتْهُ عَنْ بَيْعَةِ النِّسَاءِ قَالَتْ مَا مَسَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِيَدِهِ امْرَأَةً قَطُّ إِلَّا أَنْ يَأْخُذَ عَلَيْهَا فَإِذَا أَخَذَ عَلَيْهَا فَأَعْطَتْهُ قَالَ اذْهَبِي فَقَدْ بَايَعْتُكِ
Artinya :
“Dari Urwah ra bahwasanya ‘Aisyah ra mengabarkan kepadanya tentang cara membai’at kaum wanita, katanya : “Rasulullah saw tidak pernah memegang seorang perempuanpun, sekali-kali tidak ketika membai’at mereka, beliau hanya membai’at dengan ucapan, lalu kaum wanita memberikan janjinya dengan ucapan pula. Sesudah itu beliau menyuruh mereka pergi, sabdanya : “pergilah anda, aku telah membai’at anda semua. (Shahih Muslim 4371)
Hadits :
عَنْ عُرْوَةَ أَنَّ عَائِشَةَ أَخْبَرَتْهُ عَنْ بَيْعَةِ النِّسَاءِ قَالَتْ مَا مَسَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِيَدِهِ امْرَأَةً قَطُّ إِلَّا أَنْ يَأْخُذَ عَلَيْهَا فَإِذَا أَخَذَ عَلَيْهَا فَأَعْطَتْهُ قَالَ اذْهَبِي فَقَدْ بَايَعْتُكِ
Artinya :
Dari Aisyah, dia berkata Rasulullah tidak menyentuh/memegang dengan tangannya seorang wanita kecuali Rasulullah mengambil (menuntun) bai’at atas mereka (wanita). Jika Rasulullah mengambil bai’at atas mereka maka para wanita itu memberikan bai’at kemudian Rasulullah bersabda : “Pergilah aku telah membai’atmu. (Muslim, Kitab Imaroh. Bab tata cara bai’at wanita 3471.)
Hadits ini menjelaskan hal serupa dengan hadits terdahulu bahwa bai’at adalah Sunnah Rasul. Perhatikan kalimat “Aku telah membai’at anda semua” dan kalimat “Pergilah aku telah membai’atmu”, pada kalimat tersebut diatas terkandung pengertian bahwa Rasulullah telah melakukan bai’at. Sesuatu yang dilakukan Rasulullah adalah merupakan Sunnatur Rasul.
- Hakekat Baiat
Qs : Al Fath ayat 10
إِنَّ الَّذِينَ يُبَايِعُونَكَ إِنَّمَا يُبَايِعُونَ اللَّهَ يَدُ اللَّهِ فَوْقَ أَيْدِيهِمْ ۚ فَمَنْ نَكَثَ فَإِنَّمَا يَنْكُثُ عَلَىٰ نَفْسِهِ ۖ وَمَنْ أَوْفَىٰ بِمَا عَاهَدَ عَلَيْهُ اللَّهَ فَسَيُؤْتِيهِ أَجْرًا عَظِيمًا
Artinya :
Bahwasanya orang-orang yang berjanji setia kepada kamu Sesungguhnya mereka berjanji setia kepada Allah. tangan Allah di atas tangan mereka, Maka Barangsiapa yang melanggar janjinya niscaya akibat ia melanggar janji itu akan menimpa dirinya sendiri dan Barangsiapa menepati janjinya kepada Allah Maka Allah akan memberinya pahala yang besar.
Firman Allah ini memberi kejelasan definisi atau hakekat bai’at (janji setia). Perhatikan kalimat “Bahwasanya orang-orang yang berjanji setia kepada kamu Sesungguhnya mereka berjanji setia kepada Allah. tangan Allah di atas tangan mereka”. Jadi hakekat bai’at (janji setia) adalah memiliki dua muatan, yang pertama adalah sesungguhnya berbai’at (berjanji setia) kepada Nabi samalah artinya dengan berbai’at (berjanji setia) kepada Allah. Perhatikan kalimat “Sesungguhnya mereka berjanji setia kepada Allah”.
Adapun Imam adalah Alim pewaris Nabi, maka berlaku pula ketentuan yang sama bahwa barang siapa berbai’at (berjanji setia) kepada seorang Imam samalah artinya berbai’at (berjanji setia) kepada Allah.
Adapun muatan kedua bahwa bai’at itu tidak dapat dilakukan satu pihak harus ada yang berbai’at (berjanji setia) dan ada pula yang menerima bai’at (janji setia). Maka dalam ayat ini Allah berfirman bahwa pihak yang menerima bai’at (janji setia) adalah Allah. Perhatikan kalimat “Tangan Allah diatas tangan mereka”.
Sebagai kesimpulan akhir bahwa barang siapa berbai’at (berjanji setia) kepada Nabi atau kepada seorang Imam selaku pewaris Nabi pada hakekatnya mereka berbai’at (berjanji setia) kepada Allah, dan Allah sebagai pihak yang menerima bai’at (janji setia) menyatakan bahwa Allah meletakkan tangannya diatas tangan mereka.
Pengertian kalimat “Allah meletakkan tangannya diatas tangan mereka” sangat luas dan tidak dapat diuraikan dengan kata-kata, hanya kurang lebihnya pada kalimat tersebut tersirat makna bahwa orang yang berbai’at (berjanji setia) menjadi manusia khusus yaitu manusia binaan dalam genggaman Allah.
Qs : An Nahl ayat 91
وَأَوْفُوا بِعَهْدِ اللَّهِ إِذَا عَاهَدْتُمْ وَلَا تَنْقُضُوا الْأَيْمَانَ بَعْدَ تَوْكِيدِهَا وَقَدْ جَعَلْتُمُ اللَّهَ عَلَيْكُمْ كَفِيلًا ۚ إِنَّ اللَّهَ يَعْلَمُ مَا تَفْعَلُونَ
Artinya :
Dan tepatilah Perjanjian dengan Allah apabila kamu berjanji dan janganlah kamu membatalkan sumpah-sumpah(mu) itu, sesudah meneguhkannya, sedang kamu telah menjadikan Allah sebagai saksimu (terhadap sumpah-sumpahmu itu). Sesungguhnya Allah mengetahui apa yang kamu perbuat.
Dalam firman Allah ini terdapat suatu penjelasan bahwa hakekat bai’at adalah merupakan janji setia dan janji tersebut wajib dipenuhi. Perhatikan kalimat “tepatilah Perjanjian dengan Allah apabila kamu berjanji”.
Qs : Al Isra ayat 34
وَلَا تَقْرَبُوا مَالَ الْيَتِيمِ إِلَّا بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ حَتَّىٰ يَبْلُغَ أَشُدَّهُ ۚ وَأَوْفُوا بِالْعَهْدِ ۖ إِنَّ الْعَهْدَ كَانَ مَسْئُولًا
Artinya :
Dan janganlah kamu mendekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih baik (bermanfaat) sampai ia dewasa dan penuhilah janji; Sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggungan jawabnya
Ayat ini juga merupakan pelajaran pelengkap dari hakekat Bai’at (janji setia) bahwa janji itu pasti dimintai pertanggungan jawab. Perhatikan kalimat “Sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggungan jawab”, karena bai’at (janji setia) adalah bahagian dari hukum janji maka ketentuan pada ayat harus dipenuhi, yaitu orang-orang yang berbai’at (berjanji setia) harus tetap berpegang dan melaksanakan janji setianya.
Qs : Luqman ayat 33
يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمْ وَاخْشَوْا يَوْمًا لَا يَجْزِي وَالِدٌ عَنْ وَلَدِهِ وَلَا مَوْلُودٌ هُوَ جَازٍ عَنْ وَالِدِهِ شَيْئًا ۚ إِنَّ وَعْدَ اللَّهِ حَقٌّ ۖ فَلَا تَغُرَّنَّكُمُ الْحَيَاةُ الدُّنْيَا وَلَا يَغُرَّنَّكُمْ بِاللَّهِ الْغَرُورُ
Artinya :
Hai manusia, bertakwalah kepada Tuhanmu dan takutilah suatu hari yang (pada hari itu) seorang bapak tidak dapat menolong anaknya dan seorang anak tidak dapat (pula) menolong bapaknya sedikitpun. Sesungguhnya janji Allah adalah benar, Maka janganlah sekali-kali kehidupan dunia memperdayakan kamu, dan jangan (pula) penipu (syaitan) memperdayakan kamu dalam (mentaati) Allah.
Qs : Yunus ayat 55
أَلَا إِنَّ لِلَّهِ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ ۗ أَلَا إِنَّ وَعْدَ اللَّهِ حَقٌّ وَلَٰكِنَّ أَكْثَرَهُمْ لَا يَعْلَمُونَ
Artinya :
Ingatlah, Sesungguhnya kepunyaan Allah apa yang ada di langit dan di bumi. Ingatlah, Sesungguhnya janji Allah itu benar, tetapi kebanyakan mereka tidak mengetahui(nya).
Qs : Fathir ayat 5
يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ وَعْدَ اللَّهِ حَقٌّ ۖ فَلَا تَغُرَّنَّكُمُ الْحَيَاةُ الدُّنْيَا ۖ وَلَا يَغُرَّنَّكُمْ بِاللَّهِ الْغَرُورُ
Artinya :
Hai manusia, Sesungguhnya janji Allah adalah benar, Maka sekali-kali janganlah kehidupan dunia memperdayakan kamu dan sekali-kali janganlah syaitan yang pandai menipu, memperdayakan kamu tentang Allah.
Qs : Al Isra ayat 108
وَيَقُولُونَ سُبْحَانَ رَبِّنَا إِنْ كَانَ وَعْدُ رَبِّنَا لَمَفْعُولًا
Artinya :
Dan mereka berkata: “Maha suci Tuhan Kami, Sesungguhnya janji Tuhan Kami pasti dipenuhi”.
Qs : Adz Dzariyat ayat 5
إِنَّمَا تُوعَدُونَ لَصَادِقٌ
Artinya :
Sesungguhnya apa yang dijanjikan kepadamu pasti benar.
Qs : Al mu’min ayat 55
فَاصْبِرْ إِنَّ وَعْدَ اللَّهِ حَقٌّ وَاسْتَغْفِرْ لِذَنْبِكَ وَسَبِّحْ بِحَمْدِ رَبِّكَ بِالْعَشِيِّ وَالْإِبْكَارِ
Artinya :
Maka bersabarlah kamu, karena Sesungguhnya janji Allah itu benar, dan mohonlah ampunan untuk dosamu dan bertasbihlah seraya memuji Tuhanmu pada waktu petang dan pagi.
Qs : Al Mu’min ayat 77
فَاصْبِرْ إِنَّ وَعْدَ اللَّهِ حَقٌّ ۚ فَإِمَّا نُرِيَنَّكَ بَعْضَ الَّذِي نَعِدُهُمْ أَوْ نَتَوَفَّيَنَّكَ فَإِلَيْنَا يُرْجَعُونَ
Artinya :
Maka bersabarlah kamu, Sesungguhnya janji Allah adalah benar; Maka meskipun Kami perlihatkan kepadamu sebagian siksa yang Kami ancamkan kepada mereka ataupun Kami wafatkan kamu (sebelum ajal menimpa mereka), Namun kepada Kami sajalah mereka dikembalikan.
Seluruh ayat tersebut diatas merupakan kejelasan dari janji Allah yang terdapat dalam surat Al Fath ayat 10. Perhatikan kalimat “Tangan Allah di atas tangan mereka” adalah merupakan janji Allah kepada Nabi atau pewarisnya, yaitu para Imam selaku Alim pewaris Nabi. Maka Allah menyatakan pada ayat-ayat tersebut diatas bahwa Allah akan menepati janjinya. Perhatikan kalimat “Sesungguhnya janji Allah adalah benar” dan kalimat “Sesungguhnya janji Tuhan Kami pasti dipenuhi”.
- Hukum Wajib Berbaiat
Qs : Al Fath ayat 10
إِنَّ الَّذِينَ يُبَايِعُونَكَ إِنَّمَا يُبَايِعُونَ اللَّهَ يَدُ اللَّهِ فَوْقَ أَيْدِيهِمْ ۚ فَمَنْ نَكَثَ فَإِنَّمَا يَنْكُثُ عَلَىٰ نَفْسِهِ ۖ وَمَنْ أَوْفَىٰ بِمَا عَاهَدَ عَلَيْهُ اللَّهَ فَسَيُؤْتِيهِ أَجْرًا عَظِيمًا
Artinya :
Bahwasanya orang-orang yang berjanji setia kepada kamu Sesungguhnya mereka berjanji setia kepada Allah. tangan Allah di atas tangan mereka, Maka Barangsiapa yang melanggar janjinya niscaya akibat ia melanggar janji itu akan menimpa dirinya sendiri dan Barangsiapa menepati janjinya kepada Allah Maka Allah akan memberinya pahala yang besar
Firman Allah ini merupakan kejelasan bahwa hukum bai’at adalah merupakan Sunnatullah, hal ini telah diterangkan pada bab terdahulu, karena bai’at adalah ketentuan Allah (Sunnatullah) maka wajib dilaksanakan. Untuk jelasnya firman Allah ini merupakan kejelasan hukum wajib bai’at.
Qs : Al Fath ayat 18
لَقَدْ رَضِيَ اللَّهُ عَنِ الْمُؤْمِنِينَ إِذْ يُبَايِعُونَكَ تَحْتَ الشَّجَرَةِ فَعَلِمَ مَا فِي قُلُوبِهِمْ فَأَنْزَلَ السَّكِينَةَ عَلَيْهِمْ وَأَثَابَهُمْ فَتْحًا قَرِيبًا
Artinya :
Sesungguhnya Allah telah ridho terhadap orang-orang mukmin ketika mereka berjanji setia kepadamu di bawah pohon, Maka Allah mengetahui apa yang ada dalam hati mereka lalu menurunkan ketenangan atas mereka dan memberi Balasan kepada mereka dengan kemenangan yang dekat (waktunya).
Ayat ini menjelaskan bahwa bai’at hukumnya wajib. Perhatikan kalimat “Allah telah ridho”, dari kalimat tersebut diatas dapat ditarik pelajaran bahwa baiat merupakan keridhoan Allah. Maka sesuatu yang diridhoi Allah wajib kita memperjuangkan dan meraihnya, maka ayat ini memberikan kejelasan tentang hukum wajib bai’at.
Hadits :
عَنْ نَافِعٍ قَالَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُهُ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَنْ خَلَعَ يَدًا مِنْ طَاعَةٍ لَقِيَ اللَّهَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ لَا حُجَّةَ لَهُ وَمَنْ مَاتَ وَلَيْسَ فِي عُنُقِهِ بَيْعَةٌ مَاتَ مِيتَةً جَاهِلِيَّةً
Artinya :
Dari Naf’ dia berkata: Abdulah bin Umar berkata : aku mendengar Rasulullah bersabda : “Barangsiapa melepaskan tangannya dari ketaatan maka dia bertemu Allah dihari kiamat tanpa hujjah baginya, Dan barangsiapa mati dan tidak ada bai’at dilehernya maka dia mati dalam keadaan mati jahiliyah”. (Muslim 3441, Kitab Imaroh. Bab Wajib berpegang pada Jama’ah Islam)
Hadits ini menjelaskan bahwa setiap orang dikenai hukum wajib berbai’at. Perhatikan kalimat “Barang siapa melepaskan tangannya dari ketaatan maka dia bertemu Allah dihari kiamat tanpa hujjah baginya”. Kalimat tersebut merupakan sangsi bagi orang yang tidak berbai’at. Maka hadits ini memberikan pelajaran, bahwa berbai’at memiliki hukum wajib.
Demikian pula dengan kalimat “Barang siapa mati dan tidak ada bai’at di lehernya maka dia mati dalam keadaan jahiliyah”. Kalimat tersebut merupakan sangsi bagi yang tidak berbai’at, maka untuk tidak terkena sangsi maka hendaknya melaksanakan hukum wajib berbai’at. (Talia)