4 orang Terpidana Jarimah Maisir Di Eksekusi Hukuman Cambuk

  • Bagikan

Bireuen Brasnews.net Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP – WH) Kabupaten Bireuen mengelar Pelaksanaan Eksekusi Cambuk bagi pelanggar Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 .

Kegiatan tersebut dilaksanakan di lembaga Permasyarakatan Kelas II/b Bireuen Jum’at, 6 Desember 2024.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja -Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Khairullah,SE dalam sambutanya menyampaikan ‘ adapun hukuman cambuk terhadap terpidana yang telah mendapat putusan tetap dari Makamah Syariah sebanyak empat (4) orang terpidana Jarimah Maisir (judi).

Selanjutnya Khairullah mengharapkan dengan adanya pelaksanaan cambuk,bagi orang lain untuk tidak melakukan pelanggaran terhadap syariat islam khususnya di Aceh.

Baca juga beritanya  Polsek Patumbak Gerak Cepat Seser Diduga Lokasi Judi.

“Hukuman yang dilakukan bukanlah merupakan sebuah penzaliman kepada mereka yang kenak cambuk, akan tetapi sebagai sebuah upaya edukasi bagi masyarakat agar meninggalkan segala bentuk kejahatan yang merugikan keluarga dan keturunannya,m dari perbuatan yang tercela”.

Bagi yang terpidana yang menjalankan hukuman cambuk janganlah berkecil hati, anggaplah ini sebuah pelajaran yang paling berharga serta iklas menerimanya.

Lebih lanjut Kepala Satpol PP- WH mengatakan ‘ Konteks pelaksanaannya tidak terlepas dari tanggung Jawab Negara.Atas dasar kekhususan itulah maka Qanun Aceh berwenang mengatur hukuman cambuk yang diatur dalam Qanun yang merupakan ijtihad dan telah menjadi hukum positif Nasional, sehingga dalam penegakannya memerlukan kekuasaan negara melalui penegak hukum yaitu insitusi Kepolisian,Kejaksaan, Makamah Syari’ah dari advokad serta lembaga lain terkait.

Baca juga beritanya  Pemkab Bener Meriah Ikuti Komsos Dengan Aster KASAD Secara Virtual

Pada tanggal 22 Oktober 2014 Gubernur Aceh telah mengesahkan Qanun Aceh no 6 tahun 2014 tentang hukum inayat.
Dan hukum inayat ini berlaku untuk siapapun yang melanggar baik sipil maupun militer harus diproses dengan hukum kepada setiap oramg yang melanggarnya.

Untuk itu harapannya kepada penegak hukum untuk terus mengintensifkan pengawasan nya dan menindak siapapun yang melanggar Qanun Syariat Islam di Aceh.

Baca juga beritanya  Pemkab Bener Meriah no 2 Se- Aceh Tandatangan NPHD dengan Panwaslih.

Adapun nama yang dicambuk:
1. Syukri Bin Ramli dengan 10 bx Cambuk
2. Akbar Maulana Binti .M.Nasir
9 x cambuk
3. M.Khairil Fahmi
7 x cambuk
4. M.Ali Bin Mustafa
7 x cambuk

Hadir dalam kegiatan ini
– Ketua DPRK Bireuen,
– Para Unsur Forkopinda,
,- Ketua MPU Kab. Bir.
– Sekretaris Daerah,
– Para Penjabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Administator,
– Kepala Lapas II/b Bireuen,
– Camat dan unsur Frokofincam
.. Kota Juang,
,- Hakim Pengawas,
– Tgk Amirullah
LC. MA.

Pantauan Wartawan, Pagelaran Eksekusi Hukuman Cambuk Berjalan Lancar Dan Sukses.

HENDRI

  • Bagikan