Diduga Menyalahgunakan Narkotika Jenis Sabu, Dua Warga Bener Meriah Diamankan Polisi  

  • Bagikan

Bener Meriah | Brasnews.net

 

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bener Meriah berhasil mengamankan dua orang pelaku yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan ini dilakukan di Desa Cemparam Pakat Jeroh, Kecamatan Mesidah, Kabupaten Bener Meriah pada Jumat, 8 Maret 2024.

Menurut Kapolres Bener Meriah, AKBP Nanang Indra Bakti, SH, SIK, penangkapan tersebut berkat informasi dari masyarakat bahwa di Kampung tersebut ada pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Setelah menerima informasi tersebut Pukul 01.00 WIB, petugas melakukan penggeledahan di salah satu rumah warga yang di tuju dan berhasil mengamankan dua orang yang berada di dalam rumah tersebut.

Baca juga beritanya  Kasdam XVII/Cenderawasih Kunjungi Pos Satgas Pamtas Statis RI-PNG Yonif 111/KB Di Papua Selatan

Kedua pelaku tersebut diketahui berinisial AN (34 tahun) warga Desa Blang Panjoe, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, dan TM (24 tahun) warga Desa Lingge Alas, Kecamatan Babul Rahman, Kabupaten Aceh Tenggara. Dalam penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, antara lain 17 paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat total 2.5 gram, kotak rokok, kaca pirek, sendok pipet, serta sejumlah uang dan handphone.

Baca juga beritanya  Kalau Anies Jadi Presiden, Bagaimana Nasib Kartu Prakerja

Kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan dan dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Bener Meriah untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Ini merupakan langkah tegas aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Bener Meriah.

  • Bagikan