ACEH TAMIANG | brasnews.net — RA alias Patron (25) warga Kampung Seuneubok Baro, Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang, ditangkap personel Direktorat Narkoba Polda Lampung. RA adalah adik ipar anggota DPRK Aceh Tamiang terpilih periode 2024-2029 berinisial S dari partai PKS.
S terpilih sebagai Dewan dari Dapil II meliputi Kecamatan Manyak Payed, Banda Mulia dan Bendahara. Dalam penangkapan yang dibantu oleh aparat dari Angkatan Laut itu, RA ditangkap di area pemeriksaan Seaport Interdiction, Bakauheni, Lampung Selatan, Ahad, 10 Maret 2024. RA tidak sendiri. Dia ditangkap bersama dua temannya yang juga dari Aceh.
Dilansir dari RMOLLampung penangkapan terhadap RA dan dua temannya bermula saat dua mobil minibus jenis Toyota Innova berwarna hitam dan putih dihentikan untuk dilakukan pemeriksaan bersama anggota KSKP Kepolisian Bakauheni sebelum memasuki Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni sekitar pukul 08.00 WIB.
Setelah dilaksanakan pemeriksaan ditemukan narkotika jenis sabu dengan jumlah lebih kurang 70 kilogram di mobil Innova putih. Setelah menemukan barang bukti sabu tersebut, selanjutnya anggota Direktorat Narkoba Polda Lampung dibantu TNI AL melaksanakan penangkapan terhadap terduga tersangka sebanyak tiga orang yaitu RA, IA dan SR.
Belakangan diketahui ketiga pria tersebut berasal dari Aceh, dan usai ditangkap, ketiga orang tersebut beserta barang bukti dibawa ke kantor KSKP Bakauheni. Dari kantor KSKP Bakauheni selanjutnya Tim dari Bareskrim Mabes Polri membawa tersangka dan barang bukti sabu dan 2 unit kendaraan Innova ke Jakarta untuk dilaksanakan pengembangan lebih lanjut.
Datok Penghulu (Kepala desa) Seuenubok Baro, Deni Handrian, membenarkan RA yang ditangkap di Lampung membawa 70 kilogram sabu adalah warganya dan adik dari anggota DPRK Aceh Tamiang terpilih periode 2024-2029.
“Benar, RA alias Patron masih berstatus warga kami. Dia baru menikah sekitar delapan bulan lalu dengan seorang wanita asal Gampong Jawa Kota Langsa,” kata Deni saat ditemui awak media di rumahnya Minggu, 17 Maret 2024.
Setelah menikah, kata Deni, RA tidak lagi tinggal di Seuneubok Baro. Informasi diterima, kata Deni, RA ada tinggal di Langsa dan ada yang bilang tinggal di Kampung Paya Ketenggar, Kecamatan Manyak Payed, ikut ibunya yang tinggal bersama kakaknya (istri dari S anggota DPRK Aceh Tamiang terpilih). Deni mengaku telah mendengar kabar penangkapan warganya itu di Lampung.
Kabar penangkapan RA, kata Deni, pertama sekali diketahuinya setelah ada warganya yang tinggal di Pekan Baru menanyakan kebenaran informasi tentang penangkapan tersebut. Petugas memperlihatkan barang bukti 70 kilogram narkotika jenis sabu yang diamankan dari RA bersama dua temannya.
“Saya tahu dari warga kami di Pekan Baru, warga tersebut kirim rekaman video penangkapan lalu menanyakan apa benar yang ditangkap di Lampung itu warga Seuneubok Baro,” kata Deni.
“Setelah saya lihat ternyata benar ada RA dari tiga anak muda yang ditangkap di Lampung,” tambah Deni.
Nama S Terseret-seret Pasca tertangkapnya RA alias Patron di Lampung, nama abang iparnya yang terpilih sebagai anggota DPRK Aceh Tamiang ikut terseret-seret.
Bahkan berkembang isu S sulit ditemui dan nomor handphone yang biasa digunakan, tidak bisa dihubungi. S sendiri juga tercatat sebagai warga Kampung Seuneubok Baro. S jadi warga Seuneubok Baro setelah menikahi kakak RA. S aslinya warga Kampung Matang Cincin, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang.
Informasi diperoleh, S sedang membangun rumah di Kampung Matang Ara Jawa, Kecamatan Manyak Payed. Hal tersebut dibenarkan oleh Datok Kampung Seuneubok Baro, Deni. Namun, kata dia, pasca penangkapan adik iparnya, progres pembangunan rumah yang baru berjalan sebatas pondasi terpaksa dihentikan oleh tukang.
“Tukang yang buat rumah dia orang Kampung kita juga, saya tahu dari tukang bahwa mereka tidak bekerja lagi. Mereka tidak tau keberadaan S, bahkan jerih hasil kerja pondasi rumah belum dibayarkan, karena S tidak bisa dihubungi,” kata Deni.
Domisili S Tak Jelas Datok Deni mengatakan S sebelumnya sempat tinggal bersama mertuanya di Kampung Seuneubok Baro. Sekitar delapan bulan lalu S dan istrinya pindah. Sejak pindah dari Seuneubok Baro, tempat domisili S tidak jelas.
Ada informasi S telah berdomisili di salah satu rumah toko (Ruko) di Kampung Paya Ketenggar, Kecamatan Manyak Payed. Namun anehnya, menurut pengakuan Datok Penghulu Kampung Paya Ketenggar, Hamdani, S hanya sesekali terlihat di Toko itu.
“Jarang dia disini, jika pun ada satu malam. Selebihnya gak tau kemana, kalau dia pulang kemari ada mobilnya,” kata Hamdani saat ditemui awak media di rumahnya.
Rumah Hamdani tidak jauh dengan rumah S, hanya berjarak puluhan meter. Isu berkembang, S diduga ikut terlibat dalam kasus penyelundupan 70 kilogram narkotika jenis sabu yang tertangkap di Lampung itu, sehingga S sulit dijumpai.
Awak media telah berupaya melakukan konfirmasi ke nomor handphone yang biasa digunakan S sebelum penangkapan adiknya 082370883*** namun hingga berita ini terunggah S tidak bisa dihubungi, begitu juga dengan pesan WhatsApp yang dikirim hanya centang satu