Menjelang Pilkada Mendagri Melarang Kepala Daerah Lakukan Mutasi, Bagaimana Nasib JPT

  • Bagikan

Langsa | brasnews.net

Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menetapkan bahwa pelaksanaan PILKADA pada hari Rabu 27 November 2024 dalam surat nomor 2 tahun 2024.

Terkait hal tersebut Kementrian dalam negeri mengeluarkan aturan terbaru, melarang seluruh kepala daerah untuk melakukan Mutasi ASN. Aturan tersebut tertera dalam surat Mendagri Nomor 100.2.1.3/1575/SJ. Bahkan bila ada kepala daerah yang tidak mengindahkan aturan tersebut akan diberikan sanksi, sanksi tersebut tertera dalam pasal 71 ayat 5 UU nomor 10 tahun 2016.

Baca juga beritanya  Mayor Jenderal TNI Niko Fahrizal, M.Tr.(Han) resmi menjabat sebagai Pangdam IM menggantikan Mayor Jenderal TNI Novi Helmy Prasetya, S.I.P., M.I.P.

Terkait aturan tersebut timbul pertanyaan di masyarakat apakah daerah yang baru saja melakukan seleksi terbuka jabatan tinggi pratama (JPT) dan bahkan telah mengumumkan nama-nama 3 besar yang lulus seleksi JPT dapat dilantik ? salah satunya ada di lingkungan pemerintahan Kota Langsa.

Untuk menjawab rasa penasaran tersebut brasnews.net mencoba menghubungi Dewi Nursanti, SH, MH kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) kota Langsa, Sabtu (13/4/2024), melalui pesan Whatsapp.

Apakah setelah Bawaslu dan Kemendagri mengeluarkan aturan larangan mutasi menjelang pemilihan kepala daerah mempengaruhi hasil penjaringan JPT yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kota Langsa dalam artian bahwa hasil penjaringan JPT tersebut tidak dapat dilantik ?

Baca juga beritanya  Pesan Pak Bhabin Tingkir Lor Jelang Pemilu 2024 Warga Dihimbau Waspada Berita Hoax

“Tidak, karena ada pengecualian, yaitu izin tertulis dari Mendagri. Sementara hasil JPT kota Langsa sedang di proses di Kemendagri dan bila izin tersebut turun maka pemerintah kota Langsa akan segera memproses terus, “jawab kepala BKPSDM Kota Langsa kepada brasnews.net

Namun demikian jawaban tersebut belum bisa memastikan apakah para pejabat esselon II yang sudah diumumkan nama-nama yang masuk 3 besar pada jabatan yang dilelang dapat dilantik sesegera mungkin.

Beberapa sumber menyatakan bahwa ada beberapa daerah yang sudah menjadwalkan pelantikan hasil JPT, akhirnya harus menunda terkait adanya larangan melakukan pelantikan pejabat 6 bulan sebelum Pilkada.

Baca juga beritanya  Polres Lhokseumawe Sambut Tim Supervisi Samapta Menghadapi PON dan Pilkada Serentak

Nah bila kita merujuk kembali dalam surat Kemendagri disebutkan juga bahwa penetapan pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah pada 22 September 2024 dan merujuk pada peraturan KPU nomor 2 tahun 2024 seperti yang sudah kita sebutkan diatas. Dengan begitu, 6 bulan sebelum tanggal penetapan calon terhitung 22 maret 2024. Berpedoman pada ketentuan tersebut, maka sejak 22 Maret 2024 sampai dengan akhir masa jabatan kepala daerah, dilarang melakukan pergantian pejabat terkecuali mendapat izin tertulis dari Mendagri. (075/anes)

  • Bagikan