Aceh Tamiang | brasnews.net — Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang telah menerima alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) Rokok untuk tahun 2024 ini. Nilainya pun mencapai Miliaran Rupiah.
Dari data yang diperoleh awak media Aceh Tamiang telah menerima transferan triwulan pertama pada bulan April dengan nilai mencapai Rp 2.4 Miliar.
Sedangkan untuk Triwulan Dua, Tiga, dan Empat akan menyusul.
Sementara, informasi yang diterima dari sumber di Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Aceh Tamiang (BPKD) mengatakan, terkait DBH diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2023.
Sedangkan, besar nilai nya mengacu pada jumlah konsumsi rokok tersebut.
“Yang dihitung itu yang ada cukai nya aja. Kalau nggak ada itu kan Rokok ilegal jadi nggak dapat DBH nya. Untuk total nilainya yang diterima pada tahun 2024 ini kemungkinan akan berkurang dari tahun 2023 sebelumnya yang sekitar belasan Miliar,” katanya.
Lanjut, total nilai yang diterima dari DBH Rokok tersebut, 37,5 persennya akan digunakan untuk kepentingan Kesehatan.
“Kalau sisa setelah dipotong 37,5 persen akan dibahas oleh Pemerintah Aceh Tamiang dan DPRK untuk mengambil kesepakatan yang penting peruntukannya harus sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya.(CT)