Langgar Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 Sat Reskrim Polres Langsa Tangkap Pelaku Jarimah maisir

  • Bagikan

Brasnews net-Langsa
Sat Reskrim Polres Langsa Berhasil mengamankan Seorang juru tulis judi togel di Pajak ikan Peukan Langsa. R (63), warga Gampong Blang Seunibong, Kecamatan Langsa Kota.

Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah,SIK,SH,MH melalui Kasat Reskrim Iptu Rahmad, S.sos., S.H. M.Si, pelaku ditangkap 22 April 2024 sekira pukul 22.30 wib pertama sekali oleh anggota Sat Intelkam Polres Langsa saat menjual nomor judi jenis togel. Selasa (23/04/2024).

Baca juga beritanya  Babinsa Koramil 04/Peureulak, Hadiri Do'a Kenduri Arwah Sambut Bulan Suci Ramadhan 1445H.

Diterangkan Kasat, bahwa pelaku judi togel atau Jarimah maisir ini telah melanggar pasal 20 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014, dimana pelaku telah menyediakan fasilitas judi togel dengan cara menampung setiap orang yang hendak memasang atau membeli nomor togel.

“Penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di wilayah pajak ikan ada agen yang melakukan atau menulis tebak nomor jenis togel dan sangat meresahkan masyarakat, dan polisi berhasil mengamankan pelaku”, ujarnya.

Baca juga beritanya  Transformasi Pelayanan mengikuti kemajuan Teknologi

Selain pelaku, sambung Kasat, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti dari tangan tersangka uang Rp.105.000,-, 1 buku rekapan nomor, 1 hand dan 1 buah balpoin.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Langsa guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut”, pungkasnya.

Wartawan Wiwin Hendra

  • Bagikan