Satreskrim polres Aceh Tamiang, Tangkap Dua Orang pelaku Tindak Pidana Perjudian

  • Bagikan

Aceh Tamiang | brasnews.net –Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Tamiang berhasil menangkap dua orang pelaku Tindak pidana perjudian/ maisir jenis togel online di wilayah hukum Polres Aceh Tamiang. Rabu (24/04/24).

Adapun kedua pelaku Tindak pidana perjudian / Masiri jenis togel online ini ialah FJ (22), pelajar / mahasiswa dan DW (25), Pelajar / Mahasiswa dimana keduanya merupakan warga Dusun Arum Sari Desa Seumadam Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang.

Baca juga beritanya  Satgas TMMD Bersama Masyarakat Terus Pacu Pembuatan Plat Beton di Desa Kaloy.

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muhammad Yanis, S.I.K, M.H melalui Kasat Reskrim polres Aceh Tamiang AKP Rifki Muslim, S.H, M.H saat dikonfirmasi membernarkan penangkapan tersebut

“Benar, kami telah menangkap /mengamankan dua orang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana perjudian / Maisir jenis togel online yang merupakan warga Aceh Tamiang.”

Rifki menjelaskan, “penangkapan berawal dari laporan masyarakat bahwasanya ada warga Dusun Arum sari Desa Seumadam Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang yang melakukan tindak pidana perjudian/maisir jenis togel online.

Baca juga beritanya  Ketua KJMB Medan Belawan Soroti Aktivitas Gudang Truk Tangki BBM PT. Rafy Pratama Jaya

kemudian hari Rabu (24/04), sekira pukul 21.45 Wib tim opsnal Satreskrim Polres Aceh Tamiang melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap 2 (dua) orang laki-laki yang diduga telah melakukan tindak pidana perjudian/maisir jenis togel online di salah satu warung di Dusun Arum Sari Desa Seumadam Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang.”

“Dari Hasil penangkapan tersebut personil berhasil mengamankan dua pria berinisial FJ (22) dan DW (25) beserta barang bukti 3 unit HP android , 1 buah buku tafsir mimpi, uang tunai Rp. 90.000.- dan 1 buah tas selempang bewarna hitam.” Terang Rifki

Baca juga beritanya  Peserta Lokmin Lintas Sektor UPTD Puskesmas Pedawa Tahun 2024

Kasatreskrim menambahkan, “saat ini kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Aceh Tamiang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan kedua pelaku dikenakan Pasal 20 qanun aceh no 06 tahun 2014 tentang hukum jinayat.” Ujar AKP Rifki. (Ct)

  • Bagikan