Pelaku Dan Korban Penganiayaan Tega Sari Tempuh Jalur Mediasi

  • Bagikan

Brasnews.net – Mandailing Natal
Remaja yang diduga dianiaya warga dan Kepala Desa (Kades) di Desa Tegal Sari, Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) tempuh jalur perdamaian.

Perdaimaian yang dilakukan pihak Kades dengan korban sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 08 Tahun 2021 yang mengatur tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan (Keadilan Restoratif) melalui pendekatan keadilan yang memfokuskan kepada kebutuhan korban.

Faisal Haris, SH kuasa hukum terlapor mengatakan, sesuai dengan undang undang perlindungan anak, untuk memberikan perlindungan dalam arti luas terhadap anak, Bukan untuk memenjarakan pelaku kekerasan terhadap anak.

Baca juga beritanya  Wakil Bupati Labuhanbatu Hadiri Tasyakuran Harlah Satu Abad Nahdlatul Ulama

“Saat ini kedua belah pihak sudah berdamai di Polres Madina, dan perdamaian ini juga difasilitasi oleh pihak Kepolisian dan unit PPA. Dan disini telah disepakati bahwa pihak korban dengan terlapor sudah saling memaafkan, dan tidak ada lagi konflik antara kedua belah pihak,” ucap Faisal Haris. Rabu (3/7/2024).

Selain itu kata Faisal, dalam perdamaian itu, Kades akan memfasilitasi korban hingga usianya mencapai 18 tahun.

Baca juga beritanya  Kanwil Kemenag Sulut Gelar SOP Kerukunan Umat Beragama

“Kades sudah sepakat dengan keluarga korban, dan menjamin bahwa korban akan dibina serta difasilitasi sampai usianya mencapai 18 tahun, serta akan diberikan rekening pribadi kepada korban dan memberikan jaminan kebutuhan, baik itu pendidikan dan kebutuhan lainnya, sehingga si anak dapat hidup tumbuh dan berkembang sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai seorang anak,” tambah Faisal.

Baca juga beritanya  Pj.Bupati Bireuen, Aulia Sofyan Ph.D Menghadiri Launching Pelayanan Poliklinik Bedah Saraf, Code Stroke, Balai Rehabilitas Napza Dan Layanan Intat Ubat.

Dalam Pasal tersebut, Faisal kembali menegaskan, dalam UU Perlindungan Anak, sejalan dengan Peraturan Kapolri NO.8 tahun 2021 yang mengatur bahwa perkara penganiayaan yang tidak mengakibatkan luka berat, cacat atau mati, dapat dihentikan penyidikannya jika ada perdamaian.

“Perkara dalam kasus ini dapat dihentikan, dan tersangka dapat dikeluarkan dari tahanan jika sesuai dengan peraturan perundang undangan tersebut,” ucapnya.
Sumber LPAKN Projamin

Wartawan Wiwin Hendra

  • Bagikan