Akibat Mobil di Rampas Debt Collector, Darmansyah Cari Keadilan Lapor ke Polisi

  • Bagikan

Banda Aceh | brasnews.net – Darmansyah, seorang mahasiswa melaporkan oknum penagih utang (debt collector) ke Kepolisian Daerah (Polda) Aceh, karena mobilnya diambil paksa saat sedang berkendara di jalan Jendra Sudirman nomor 460 Jadirejo kecamatan Sukajadi kota Pekan Baru Provinsi Riau.

Kejadiannya pada hari Kamis 04 Juli 2024 jam 14.00 WIB, jadi awalnya saudara Rian Nurhidayat merental mobil jenis Daihatsu Xenia tujuan dari Banda Aceh ke Lampung milik Darmansyah sebagai pelapor. Setibanya di Pekan Baru tepatnya di depan kantor Gubernur Riau jalan Jendral Sudirman, tiba-tiba mobil yang dikemudikan oleh Rian di berhentikan secara paksa oleh oknum yang mengaku dari pihak PT. ACC Finance. Saat mobil sudah berhenti, oknum yang mengaku pihak PT.ACC Finance menarik kunci mobil sambil mengatakan bahwa mobil belum dibayar selama 2 bulan.

Baca juga beritanya  Deklarasi Anti Narkoba, Tertib Berlalulintas, dan Anti Perjudian Digelar Polres Bener Meriah

Dengan sigap para oknum colector yang mengatasnamakan PT ACC Finance langsung memberikan surat berita acara penitipan kendaraan dan mobil tersebut, menurut pengakuan oknum colector akan di bawa langsung ke kantor PT. ACC Finance Pekan Baru.

Padahal menurut pelapor kepada 1kabar.com, dirinya sudah menelepon debt collector yang menangani mobil tersebut di Banda Aceh, bahwa dirinya akan membayar tagihan pada hari Senin, karena uangnya belum terkumpul sejumlah tagihan, dan di iayakan oleh si collector yang menangani mobil tersebut di Aceh.

Baca juga beritanya  Babinsa: Bentuk Generasi Muda Cinta Tanah Air

Terkait kejadian ini Darmansyah merasa dirugikan dengan didampingi lembaga bantuan hukum, Darmansyah melaporkan kejadian tersebut di SPKT Polda Aceh dengan no : STTLP/145/VII/2024/SPKT/Polda Aceh.

Ishak, SH dari lembaga bantuan hukum mengatakan kepada 1kabar.com bahwa, “Jika ada penarikan paksa oleh debt collector, karema kredit macet, konsumen bisa melaporkan. Karena ada tahapan-tahapan yang bisa ditempuh, baik dari pihak konsumen maupun kantor pembiayaan/debt collector,”ujarnya.

Ishak menjelaskan dari sisi konsumen jika merasa mulai kesulitan membayar, harus ada itikad baik datang ke kantor pembiayaan. Konsumen bisa menjelaskan permasalahan yang membuat kendala harus menunda pembayaran. Sementara dari sisi leasing jika akan melakukan penarikan juga tidak bisa semaunya. Harus melalui surat teguran 1,2 dan 3. Lalu somasi dalam jangka waktu per tujuh hari. Baru mengirim jasa penagih hutang (debt collector) yang punya sertifikat penagih, surat tugas dari lembaga pembiayaan.

Baca juga beritanya  Rizky Zulianda Sekeluarga Mengucapkan Mohon Maaf Lahir Dan Batin. Marhaban ya Ramadhan. Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Karena menurut aturan Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI), jika terjadi penarikan kendaraan secara paksa dijalan, kantor pembiayaan pun bisa teracam kena sanksi. Ada ketentuan sanksi yang berlaku, hingga pencabutan izin usaha, kata Ishak.

Dalam hal, korban meminta kepada penegak hukum untuk menindaklajuti sesuai dengan arahan pak kapolri guna untuk menjerat para pelaku hingga ke dalang perampasan paksa tanpa melalui putusan pengadilan ungkap pelapor. (Wen uk)

  • Bagikan