Karena Masih Berstatus Pelajar Tiga Remaja Yang Tersandung Kasus Narkoba Direkomendasikan Rehabilitasi Oleh TAT

  • Bagikan

Langsa – Brasnews.net
Hasil pelaksanaan asesmen oleh Tim Asesmen Terpadu (TAT) dari BNNP Aceh dan Polres Langsa, tiga remaja, MS, MZ dan MA yang diamankan Sat Resnarkoba Polres Langsa diduga menggunakan narkotika jenis sabu direkomendasikan rehabilitasi rawat jalan (konseling), karena masih berstatus pelajar dan harus dalam pengawasan orangtua.

Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah, SIK. SH. MH, melalui Kasat Narkoba, AKP Mulyadi, SH. MH, Sabtu (20/7) mengatakan, dasar direhabilitasinya ketiga remaja tersebut yakni dasar pertimbangan asesmen tersebut berdasarkan Surat Edaran Nomor: 04 Tahun 2010 tanggal 07 April 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan, dan Pecandu Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial.

Kemudian Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Surat Edaran Nomor: SE/01/II/2018/Bareskrim tanggal 15 Februari 2018 tentang Petunjuk Rehabilitasi bagi Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika dan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tanggal 19 Agustus 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Baca juga beritanya  Wabup Labuhanbatu Tinjau Jalan Rusak di Pangkatan

Untuk itu, hasil pertimbangan itu berdasarkan upaya yang telah dilakukan dalam tahapan Restorative Justice pada Senin, 24 Juni 2024 oleh Sat Resnarkoba Polres Langsa saat gelar perkara khusus tahap 1 yang dihadiri para orangtua/perwakilan keluarga.

Laporan dan kesimpulan hasil gelar perkara sebagai berikut, adanya barang bukti narkotika jenis sabu yang disita beratnya 0,37 gram (di bawah 1 gram) dan urine ketiganya dinyatakan positif methamphetamine (hasil pemeriksaan dari Dokkes Polres Langsa).

Kemudian, dari hasil serangkaian proses penyidikan, ketiga pelaku hanya sebagai pengguna, tidak terlibat dalam jaringan pengedar narkoba, dan bukan merupakan residivis. Selain itu, ketiga pelaku memenuhi syarat untuk dilakukan asesmen dan mengirim surat permintaan asesmen dan berkoordinasi dengan BNNP Aceh terkait pemeriksaan asesmen terhadap ketiga pelaku.

Selanjutnya, pelaksanaan asesmen oleh Tim Asesmen Terpadu (TAT) dari BNNP Aceh secara daring (zoom meeting) diikuti Kasat Resnarkoba Polres Langsa, AKP Mulyadi, S.H., M.H) dan Personil Sat Resnarkoba Polres Langsa, Wadir Resnarkoba Polda Aceh, AKBP Riki Kurniawan, S.I.K., M.H, Kasi Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya pada Kejati Aceh, Fitriani, S.H., M.H, Kasi Wastahti Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Aceh (Humbang Ompu Sunggu, S.E), Kabid Yantah, Kes, Hab, Pengelolaan Basan, dan Keamanan Kemenkumham Kantor Wilayah Aceh, Muhammad Ridwantoro, Bc, IP, S.H, Psikolog Klinis Ahli Madya RSJ Aceh, Aisyah Djamil, S.Psi, Psi, Dokter BNNP Aceh, dr. Elita Wahyuni serta orangtua/perwakilan keluarga.

Baca juga beritanya  Plt Asisten 1 Setdakab Bener Meriah Hadiri Khotmul Qur'an dan Imtihan metode ummi tingkat Tartil dan tahfizd 30 jus Al-Qur'an SDIT ASY- Syifa

Kemudian dari hasil laporan dan kesimpulan bersama hasil pelaksanaan asesmen sebagai berikut, ketiga pelaku yakni, MS, MZ dan MA masih dalam kategori pengguna direkomendasikan untuk rehabilitasi rawat jalan (konseling) karena masih berstatus pelajar dan harus dalam pengawasan orangtua.

Selain itu, ketiga pelaku merupakan korban pergaulan dan perlu pemulihan psikologis agar tidak menjadi pecandu, terutama yang masih di bawah umur.

Baca juga beritanya  Ketum PPTA Dorong Eksekutif Dan Legislatif Aceh Duduk Semeja Tentang R-APBA 2024

Hasil Rekomendasi Asesmen Terpadu dari BNNP Aceh Nomor: B/390/VII/KA/PB.06.00/2024/BNNP tanggal 03 Juli 2024 atas nama MS adalah penyalahguna narkotika jenis sabu kategori ringan dengan pola penggunaan situasional. Tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika, sehingga perlu rehabilitasi rawat jalan pada Lembaga Rehabilitasi milik BNN di Klinik Pratama BNNK Langsa selama 3 bulan diserahkan dari Polres Langsa yang diserahkan, Jumat, 05 Juli 2024 pukul 18.00 WIB.

Selanjutnya, Nomor: B/391/VII/KA/PB.06.00/2024/BNNP tanggal 03 Juli 2024 atas nama MZ dan Nomor: B/392/VII/KA/PB.06.00/2024/BNNP tanggal 03 Juli 2024 atas nama MA. Keduanya adalah penyalahguna narkotika jenis sabu kategori sedang dengan pola penggunaan teratur. Tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika, sehingga perlu rehabilitasi rawat inap pada Lembaga Rehabilitasi Sosial milik Kementerian Sosial di Yayasan Tabina Aceh Kota Lhokseumawe selama 3 bulan dan sudah diserahkan diserahkan ke IPWL Yayasan Tabina Aceh Kota Lhokseumawe, Jumat, 05 Juli 2024 pukul 23.00 WIB.

Wartawan Wiwin Hendra

  • Bagikan