Ironis sekali!! Diduga Mafia solar di Manado Semakin Tancap Gas.

  • Bagikan

Manado | Brasnews.net

Pembelian Solar ilegal yang di lakukan jaringan oknum mafia Solar di wilayah kombos, luput dari pengawasan pihak aparat penegak hukum dan BPH Migas.

Diduga aksi para mafia BBM solar Bersubsidi tersebut tergolong cukup cerdik, untuk mengelabui kecurigaan masyarakat dan aparat hukum para oknum ini melangsir BBM jenis solar bersubsidi menggunakan Dum Truck yang mana tangki BBM nya sudah bermodifikasi yang telah mengisi BBM jenis Solar bersubsidi di tiap SPBU wilayah Manado

Baca juga beritanya  Aniaya Kawan Gara Gara Ditagih Hutang, Warga Idi Cut Diamankan ke Polres Aceh Timur

Setelah itu, hasil investigasi awak media d lapangan pada hari senin, (22 Juli 2024) mengkonfirmasi kepada Pak aldi, Gudang milik siapa ini?

” Gudang ini milik Rafael saya hanya pengurus d sini,”ucap aldi.

Pasalnya dampak dari borong Solar Subsidi yang kemudian dijual kembali dengan harga Non Subsidi agar meraup keuntungan yang besar serta merugikan negara ini jelas sudah melanggar hukum.

Setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM tanpa memiliki Izin Usaha Penyimpanan dapat di kenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf c UU Migas : Setiap orang yang melakukan penyimpanan sebagaimana di maksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan di pidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).

Baca juga beritanya  Dukung Peningkatan Kualitas Kesehatan Masyarakat, Medco E&P Kembali Gelar Layanan Kesehatan Gratis

Setiap orang yang melakukan pengangkutan tanpa Izin Usaha Pengangkutan dapat di kenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf b UU Migas : Setiap orang yang melakukan Pengangkutan sebagaimana di maksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan di pidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah).

Baca juga beritanya  Karya Hasil Cabang Kaligrafi Golongan Naskah Putra-putri, Kafilah Aceh Timur.

Penyalah gunaan BBM Bersubsidi sebagaimana di atur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 53 sampai dengan Pasal 58 : Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang di Subsidi Pemerintah di pidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Tim

  • Bagikan