Revisi UU Batal Dilaksanakan Setelah Diskors Dalam Rapat Paripurna DPR RI

  • Bagikan

Jakarta – Brasnews.net – Pengesahan revisi Undang-undang (UU) Pilkada yang direncanakan pada Kamis (22/8), batal dilaksanakan. Akibatnya, aturan mengenai pendaftaran Pilkada pada (27/8) mendatang akan tetap mengacu pada dua putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilkada Kata Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, Bukan pada putusan Mahkamah Agung (MA). Jumat (23/8/24).

Dua putusan MK tersebut adalah: pertama, Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah; dan kedua, Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang menetapkan usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur menjadi 30 tahun pada saat penetapan calon.

Baca juga beritanya  Sambut Kemenangan HH-RM Massa Pendukung Banjiri Lapangan Sari Cakalang Kota Bitung

“Pengesahan revisi UU Pilkada yang direncanakan hari ini, 22 Agustus, batal dilaksanakan. Oleh karena itu, pada saat pendaftaran Pilkada tanggal 27 Agustus nanti, yang akan berlaku adalah keputusan judicial review MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora,” ujar Dasco dalam keterangan kepada awak media secara daring dan luring di Jakarta, Kamis (22/8) petang. Seperti dilansir dari infopublik.id.

Diketahui, Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah dengan menghilangkan syarat pengumpulan 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah untuk mencalonkan kepala daerah. Sebagai gantinya, syarat minimal ditetapkan antara 6,5 hingga 10 persen tergantung jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di setiap daerah. Sementara itu, Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 menetapkan usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur menjadi 30 tahun saat penetapan calon, berbeda dengan ketentuan sebelumnya yang menghitung usia pada saat pelantikan.

Baca juga beritanya  Pimpin Forum Perangkat Daerah, Pj. Bupati Haili Yoga: Program daerah harus dikerjakan terukur dan tuntas

Politisi Fraksi Partai Gerindra tersebut menjelaskan bahwa pembatalan pengesahan revisi UU Pilkada terjadi setelah mekanisme diskors dalam Rapat Paripurna DPR pada Kamis (22/8) pagi. Rapat tersebut hanya dihadiri oleh 176 anggota DPR, yang terdiri dari 89 orang hadir secara fisik dan 87 orang izin tidak hadir secara langsung.

Jumlah tersebut tidak memenuhi persyaratan kuorum karena kurang dari 50 persen plus 1 dari total anggota DPR RI yang berjumlah 575 orang. Selain itu, kuorum juga tidak terpenuhi karena tidak dihadiri perwakilan dari seluruh fraksi partai. (Talia)

Penulis: Sulawesi Utara
  • Bagikan