Anggota Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur Amankan Pelaku Jarimah Pemerkosaan

  • Bagikan

Aceh Timur | Brasnews.net

Anggota Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur, Polda Aceh mengamankan pelaku tindak pidana Jarimah Pemerkosaan dan atau Pelecehan Seksual yang dialami oleh seorang ibu rumah tangga berinisial HA, 24 tahun, warga Kecamatan Pantee Bidari, Kabupaten Aceh Timur. Pelaku berinisial IS, 31 tahun warga Kecamatan Pantee Bidari, Kabupaten Aceh Timur kini sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga beritanya  Peringati Hari Santri Nasional di Bireuen Berjalan Lancar Dan Sukses.

Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru, S.I.K. melalui Kasat Reskrim Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, S.Tr.K.,S.I.K. menyebutkan, pemerkosaan itu terjadi pada hari Senin, (02/09/2024) sekitar pukul 01.00 WIB.

“Kejadian bermula saat korban (HA) sedang tidur di kamar bersama dua anaknya dan tiba tiba di timpa oleh pelaku (IS) sambil mengancam “jangan berisik, ini ada parang, nanti kubunuh kau,”. Usai menjalankan aksinya, pelaku melarikan diri. Atas perbuatan pelaku, korban merasa takut dan trauma kemudian membuat pengadun ke SPKT Polres Aceh Timur,” ujar Kasat Reskrim. Selasa, (10/09/2024).

Baca juga beritanya  Lepas Personel PAM TPS, Kapolda Sumsel : Tanggungjawab Besar, Lakukan Penuh Dedikasi dan Profesional.

Atas laporan tersebut, anggota Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur melakukan penyelidikan dan pada hari Minggu, (08/09/2024) sekira pukul 23.30 WIB diperoleh informasi dari personel Polsek Pantee Bidari yang mana pelaku telah diamankan. Kemudian pelaku dijemput untuk dibawa ke Polres Aceh Timur guna untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya pelaku dipersangkakan Pasal 48 dan atau Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman penjara 175 bulan atau hukuman cambuk sebanyak 175 kali.” Terang Kasat Reskrim Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, S.Tr.K.,S.I.K. siddik

  • Bagikan