Tapaktuan | Brasnews.net, Tim Opsnal Satuan Reserse kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan Polda Aceh berhasil mengungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan kekerasan yang terjadi pada Minggu 15 September 2024 di Kecamatan Labuhanhaji.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-B/6/IX/2024/SPKT/Polsek Labuhanhaji/Polres Aceh Selatan/Polda Aceh tanggal 15 September 2024, Kasus pencurian HP ini dilaporkan oleh pelapor/ korban Rainawan S.Pd, (36) ibu rumah tangga, yang terjadi di Gampong Padang Bakau Kecamatan Labuhanhaji Kabupaten Aceh Selatan.
Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, S.I.K., melalui Kasatreskrim AKP Fajriadi, S.H.,menjelaskan kronologi kejadian bahwa pada saat Korban mendorong motor hendak menempel ban, tiba tiba datang pelaku dan mengambil paksa HP milik korban yang berada di Laci Sepeda motor.Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Labuhanhaji.
“Setelah menerima Laporan dari Unit Reskrim Polsek Labuhanhaji, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Selatan dan Kanit Reskrim Polsek Labuhanhaji melakukan Penyelidikan Intensif. Dari hasil penyelidikan, pada hari Senin dini hari tanggal 16 September 2024 sekira pukul 02.00 wib , di Gampong Gunung Rotan Kecamatan Labuhanhaji Timur, Tim berhasil mengamankan seorang pria terduga pelaku Pencurian berinisial AM (19) Eks Pelajar, warga setempat.” Ungkap Fajriadi pada Senin (16/09/2024).
Terduga Pelaku beserta Barang Bukti berupa 1 (satu) unit HP Samsung Galaxy A15 dan sebuah sepeda motor Supra Fit kini telah diamankan di Mapolres Aceh Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Penangkapan ini merupakan bagian Komitmen Polres Aceh Selatan dalam upaya meminimalisir dan menindak semua Tindak Kejahatan di wilayah Aceh Selatan.”Pungkas Kasat Reskrim.