Tiga warga Aceh Timur Terpidana Hukum Cambuk ,Judi dan Khalwat

  • Bagikan

ACEH TIMUR. Brasnews.net Pelaksanaan Uqubat Cambuk Penegakan Qanun Jinayat Nomor 6 Tahun 2014 di Aceh Timur dilakukan di halaman Kantor Satpol PP Aceh Timur pada tanggal 19 Desember 2024. Pelaksanaan ini merupakan bagian dari eksekusi hukuman terhadap pelanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat ¹. Qanun ini mengatur sanksi dalam tiga pilihan, yaitu cambuk, penjara dan denda emas ².2

Pada sambutanya Kasi Pidum M.Iqbal Zakwan SH Kejaksaan Aceh Timur ,mengatakan kalau hari ini kita melaksanakan eksekusi hukuman cambuk terhadap 3 Terpidana eksekusi yang dilaksanakan di depan Kantor Satpol-PP Kabupaten Aceh Timur, Kamis, Tgl (19/12/2024)

Ada pun 3 Terpidana dieksekusi Cambuk dengan potongan masa penahanan, yakni jarimah halwat menjadi 3 cambuk, untuk maisir menjadi 3 kali cambuk,

Baca juga beritanya  Peringati HUT ke-79 Persit KCK Kodim 0106/Ateng Gelar Pertandingan Bola Voli

Berdasarkan Putusan Mahkamah Syariyah Idí : No. 33/JN/2024/MS.Idi tanggal 13 Desenber 2024 Pidana Uqubat Ta’zír Cambuk sebanyak 10 (sepuluh) kali Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jínayat Zulsaputra Bin AIm. Razali Dikurang masa penahanan 13 Agastus sd 19 Desember selama l29 Hari (4 Bulan 9 Hari)

Jadi Pidana Uqubat Ta’zir Cambuk sebamyak3 (Tiga) kali dikurang masa penahanan 13 Agustus sd 19 Desember selama l29 Hari (4 Bulan 9 Hari) Pidana Uqubat Ta’zir Cambuk sebanyak3 (Tiga) kali

Putusan Mahkamah Syari’ah Idi :No. 25/JN/2024/MS.Idi tanggal 10 Desember 2024 Pidana Uqubat Ta’zir Cambuk sebanyak: 8 (delapan) kali

Pasal 23 Ayat (1) jo Pasal 1 angka 23 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Aris Pianda Bin Baharuddin Jinayat
Putusan Mahkamah Syar’iyah Idi :
Pasal 23 Ayat (1) jo Pasal 1 angka 23 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat No. 25/JN/2024/MS.Idi tanggal 10 Desember 2024 Pidana Uqubat Ta’zir Cambuk sebanyak:8 (delapan) kali

Baca juga beritanya  Wujudkan Kepedulian Terhadap Lingkungan, Babinsa Ajak Warga Kerja Bakti Bersama

Bahwa berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur No. PRIN2086/L.1.22/Eku.3/12/2024 telah melaksanakan putusan Mahkamah Syar’iyah Idi 25/JN/2024/MS.Idi tanggal 10 Oktober 2024 dengan amar putusan:

“Menyatakan Terdakwa Nurul Hadja binti Arfis terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan jarimah Khalwat sebagaimana Pasal 23 Ayat (1) jo Pasal 1 angka 23 Ganun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan Menjatuhkan Ugubat Ta’zir berupa Ta’zir Cambuk terhadap terdakwa berupa cambuk sebanyak 8 (delapan) kali didepan umum dengan dikurangkan dengan masa penahanan yang telah dijalani nya

Baca juga beritanya  Sosialisasi Operasi Gaktib Dan Yustusi TA.2024 Terus Dilakukan Oleh Subdenpom IM/1-2 Langsa

Serta dikurangi masa penahanan 13 Agustus s.d 19 Desember selama 129 Hari (4 Bulan 9 Hari) Jadi Pidana Ugubat Ta’zir Cambuk sebanyak: 3 (Tiga) kali

Dan pihaknya menyampaikan kalau terhitung hari ini sudah bisa kembali kepada keluarga masing – masing, Ujarnya

Lanjut Sekretaris Satpol-PP Aminullah , menyampaikan kalau pihaknya selalu rutin melaksanakan pembinaan melalui kegiatan sosialisasi melalui WH dalam bekerja sama dengan kerja sama remaja mesjid

Untuk momen sendiri kita ambil pada hari jum’at melalui anggotanya yang mampu menjadi khatib Jum’at ,Ucap Aminullah

Hsb

  • Bagikan