Aceh Timur Brasnews.net Dalam pertemuan tersebut yang di hadiri juga oleh Riski Wahyudi. SH sebagai Kabid Hukum dan advokasi pada BPAN Aceh Timur, Budi Isnur sebagai anggota LAI BPAN bidang media dan publikasi serta Tarmizi Selaku ketua umum DPC Lembaga Aliansi Indonesia Badan Peneliti Aset Negara Aceh Timur.
Kami membahas tentang komitmen bersama untuk menjadi mitra kerja yang solid, terutama untuk investigasi dan penelitian terhadap Aset – aset milik Pemda Aceh Timur yang selama ini kurang terdata atau belum tercatat sebagai harta kekayaan Aceh Timur di bagian bidang Aset Negara pemerintah kabupaten Aceh Timur. Semua Aset yang terdata kembali nanti nya akan diserahkan kembali kepada pemerintah daerah kabupaten Aceh Timur.
Dalam pertemuan tersebut agenda utama adalah menelusuri disposisi Surat dan nomor agenda proposal program kerja tahunan LAI BPAN Aceh Timur untuk tahun 2025. Dan sudah masuk ke bagian bidang Aset lagi penelaatan ( telaah staf), juga membahas tentang aset yang telah lama terpendam dan hilang jejak,
Rumah besi di Idi Rayeuk. Aset daerah yang diwakafkan Oleh keluarga saudagar di Langsa masa bupati Alauddin untuk Pemda Aceh Timur sebagai asrama haji dan tempat pelaksanaan manasik haji dan akhirnya di hibahkan oleh pejabat bupati untuk salah satu pimpinan Dayah. Dan Ini mendapat komplain dari ahli waris karena Tanah wakaf nya di hibahkan lagi ke milik seseorang oleh pejabat bupati di seputaran tahun 2015.
Disisi lain, dalam pertemuan dengan kabid Aset Aceh Timur, Tarmizi juga menjelaskan bahwa: kinerja anggota lembaga dilindungi oleh undang-undang. Dan lembaga Ini telah bekerjasama serta telah ada ikatan MOU dengan beberapa lembaga di pusat maupun di daerah, diantaranya dengan Kejagung, Bareskrim polri, Tipikor, KPK, dan BNN. Ini terstruktur mulia tingkat nasional sampai ketingkat daerah ( provinsi).
Untuk Aceh Timur, menurut ketua LAI BPAN Aceh Timur Tarmizi. lembaga Ini akan mendata kembali aset’ aset’ negara khususnya milik Pemda kabupaten Aceh Timur, baik’ yang terletak di kota Langsa, Aceh Tamiang maupun yang ada di wilayah Aceh Timur, disinyalir dan di duga, banyak aset negara milik Pemda Aceh Timur masih di kuasai oleh oknum- oknum mantan pejabat dan pejabat Aceh Timur untuk kepentingan pribadi Mareka.
Untuk itu kehadiran lembaga Peneliti Aset Negara akan mendata kembali Yang selanjutnya hasil temuan Aset Negara yang bermasalah akan dikembalikan ke bidang Aset Aceh Timur.Serta akan melaporkan hasil investigasi Tim Ini ke bupati dan LAI BPAN tingkat atas.
Lembaga Aliansi Indonesia adalah Lembaga Resmi (bukan Ormas, bukan pula LSM, bukan juga Partai), yang sudah memiliki Legalitas, Visi, Misi, Motto dan Panca Moral yang berintegritas tinggi.
Lembaga Aliansi Indonesia Badan Penelitian Aset Negara (LAIBPAN), Aceh Timur resmi terbentuk berdasarkan SK kepengurusan LAI BPAN Aceh Timur nomor: 04-A.SK/DPC-BPAN/DPD/III/2024, Tentang Pengesahan Susunan pengurus Dewan Pimpinan Cabang- Badan Peneliti Aset Negara Lembaga Aliansi Indonesia kabupaten Aceh Timur
Tugas para anggota lembaga Aliansi Indonesia Badan Peneliti Aset Negara dilindungi oleh undang-undang serta dibekali surat tugas dan ada asuransi jiwa serta kecelakaan kerja. Dan nama nama anggota LAI BPAN Aceh Timur Ini telah terdaftar di beberapa instansi dan lembaga yang menjadi mitra kerjasama nya.
Susunan pengurus lembaga Aliansi Indonesia Badan Peneliti Aset Negara telah di sahkan melalui SK dengan nomor yang tersebut di atas.
Semoga kehadiran lembaga Ini di Aceh Timur bisa menjadi penggerak untuk investigasi dan mendata kembali aset negara milik Pemda kabupaten Aceh Timur yang diduga selama ini di kuasai oleh beberapa oknum pejabat untuk kepentingan pribadi dan keluarga nya.(Hsb)
***Tarmizi ketua LAI BPAN Aceh Timur