Kapolsek Pintu Rime Gayo Sosialisasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba

  • Bagikan

Bener Meriah | Brasnews net 

Kapolsek Pintu Rime Gayo Ipda Agus Suryadi beserta Kanit Binmas Polsek Pintu Rime Gayo melaksanakan Sosialisasi Penyalahgunaan Narkoba kepada aparatur Kampung, Remaja/Masyarakat di Kampung Rimba Raya, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah, Rabu (9/11/2023)

Kapolsek Pintu Rime Gayo Ipda Agus Suryadi, SH sebagai narasumber menyampaikan tujuan kegiatan ini yaitu untuk menyampaikan akibat dari penyalahgunaan narkoba. Memberikan himbauan dan Edukasi kepada peserta tentang Penyalahgunaan narkoba yang dapat diproses secara hukum.

Baca juga beritanya  Ketua PII Aceh Timur Menilai Pemerintah Aceh Tidak Peduli Dengan Hari Jadi Kabupaten Aceh Timur

Penyalahgunaan Narkoba disebabkan oleh beberapa faktor internal dan eksternal, Pergaulan, lingkungan, keluarga, teman, dan diri sendiri yang membawa pengaruh buruk yang akan menimbulkan dampak negatif bagi penggunanya.

Kapolsek Pintu Rime Gayo juga menjelaskan Pasal 127 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 yang mengatur tentang pengaturan pengenaan sanksi bagi pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika, setiap penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) Tahun.

Baca juga beritanya  Kapolres Nagan Raya Gelar Jumat Curhat Bersama Pimpinan BUMN, Tingkatkan Sinergi untuk Keamanan.

“Narkoba memiliki daya adiksi atau ketagihan, daya toleran, dan daya habitual (kebiasaan) yang sangat kuat, sehingga menyebabkan pemakai narkoba tidak bisa lepas dari ketergantungannya terhadap narkoba.” Tutup Agus (Jek)

  • Bagikan