Aceh Timur –Brasnews net 28 febuari 2025 Penjabat (Pj) Gecik Desa Blang Pauh SA, Iskandar Muda, diduga tidak memberikan hasil keterangan mediasi yang telah dijalankan terkait perkara yang melibatkan Rohana dan HJ Sopiyan. Akibatnya, Rohana meminta Pj Bupati Aceh Timur, Amrullah, untuk mencopot Iskandar Muda dari jabatannya.
Kasus ini bermula pada 10 Februari 2025, ketika Rohana melaporkan dugaan penggelapan dan penipuan ke Polres Aceh Timur. Setelah dilakukan pemeriksaan, pihak kepolisian menyarankan agar dilakukan mediasi di tingkat desa. Namun, mediasi yang dilaksanakan di rumah Pj Gecik Iskandar Muda tidak menghasilkan titik temu, dan hingga saat ini, surat keterangan hasil mediasi yang diminta oleh Rohana belum diberikan.
Menurut keterangan Rohana, dirinya telah beberapa kali menemui Pj Gecik untuk meminta surat tersebut, termasuk pada 20 Februari, namun Pj Gecik diduga menghindar dan tidak bersedia mengeluarkan dokumen yang diminta.
Saat dikonfirmasi oleh media, Iskandar Muda mengaku tidak berani mengeluarkan surat tersebut dengan alasan dirinya masih baru menjabat sebagai Pj Gecik. Namun, sikap ini menuai kritik karena dianggap sebagai bentuk pengabaian terhadap pelayanan publik.
Merasa haknya diabaikan, Rohana kini meminta Pj Bupati Aceh Timur, Amrullah, untuk segera mengambil tindakan tegas, termasuk mencopot Iskandar Muda dari jabatannya. Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut transparansi dan tanggung jawab aparatur desa dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
(Hsb