||BRASNEWS.NET||
BITUNG – Humas Polres Bitung – Unit Reskrim dan Resmob Polsek Aertembaga yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Aertembaga, IPTU Tuegeh D. Darus, S.Sos, berhasil mengamankan seorang remaja pelaku penggelapan sepeda motor jenis Yamaha NMAX dengan nomor polisi DB 4885 VC. Pelaku berinisial RA (17 tahun) ditangkap pada Jumat (13/6/2025) di kawasan Jalan Kompleks Kelurahan Pateten II, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung.
Menurut keterangan awal, peristiwa ini bermula pada Minggu (10/6/2025) ketika pelaku meminjam sepeda motor milik korban berinisial YO. Korban sendiri merupakan orang tua dari MS, yang diketahui adalah pacar pelaku. Tanpa sepengetahuan korban, RA kemudian menggadaikan kendaraan tersebut kepada seseorang berinisial A dengan imbalan uang sebesar Rp4.350.000.
Kapolsek Aertembaga IPTU Tuegeh D. Darus menjelaskan bahwa setelah pihaknya menerima informasi terkait keberadaan pelaku, timnya langsung melakukan penyelidikan dan bergerak cepat untuk mengamankan pelaku. “Pelaku berhasil kami tangkap tanpa perlawanan, dan langsung dibawa ke Mapolsek untuk dilakukan pemeriksaan awal,” ujar Kapolsek.
Dari hasil penyelidikan sementara, diketahui bahwa pelaku sempat berniat menggunakan uang hasil gadai untuk kebutuhan pribadi. Namun tindakan tersebut jelas melanggar hukum karena pelaku tidak memiliki hak atas kendaraan tersebut. Polisi juga tengah menelusuri keberadaan pihak yang menerima gadai guna mendalami apakah terdapat unsur penadahan.
Selain pelaku, barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha NMAX turut diamankan dalam operasi penangkapan tersebut. Sepeda motor ditemukan dalam kondisi utuh dan saat ini sudah berada di Polsek Maesa untuk proses hukum lebih lanjut. Unit Polsek Maesa akan melanjutkan penyidikan karena pelapor berdomisili di wilayah hukum mereka.
IPTU Tuegeh D. Darus menambahkan bahwa kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat, khususnya anak muda, agar tidak menyalahgunakan kepercayaan dalam hubungan personal. “Kepercayaan adalah hal yang mahal. Sekali disalahgunakan, bisa berujung pada konsekuensi hukum yang serius,” pungkasnya.
Polisi juga mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam meminjamkan kendaraan, terlebih jika tanpa disertai surat perjanjian atau pengawasan yang memadai. Kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana, termasuk penggelapan yang dilakukan oleh orang terdekat.
Kasus ini tengah diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, dan pelaku diancam dengan pasal penggelapan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penyidik juga akan memanggil saksi-saksi tambahan, termasuk pihak yang menerima gadai, untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
PENULIS: A.