Divonis Bebas, Waled MJ Tak Terbukti Langgar Larangan Poligami

  • Bagikan

Bireuen  Brasnews.net

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bireuen memvonis bebas dari segala dakwaan dan tuntutan hukum Jaksa Penuntut Umum terhadap seorang Waled berinisial MJ (60) dalam kasus Halangan Sah Kawin, Selasa (01/07/2025).

Dalam perkara pidana halangan sah kawin (poligami), Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bireuen pada 1 Juni 2025 telah membacakan dakwaannya terhadap terdakwa MJ dengan Pasal 279 ayat (1) KUHP jo. UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Selanjutnya, pada 24 Juni 2025, JPU telah membacakan tuntutannya bahwa terdakwa MJ terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana telah mengadakan perkawinan dengan pihak lain, padahal mengetahui bahwa perkawinan yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu. Jaksa menilai MJ melanggar Pasal 279 ayat (1) KUHP jo. UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dan menuntut pidana penjara selama tiga (3) bulan dikurangi masa penahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

Baca juga beritanya  Tegas Berantas Premanisme : Polda Kalbar Ungkap 232 Kasus Kriminal, Satu Orang Ditangkap Atas Kepemilikan Senpi Rakitan.

Selama proses persidangan, terdakwa MJ didampingi oleh penasihat hukum dari LBH Keadilan Tanah Rencong yang dinakhodai oleh Muhammad Ari Syahputra, SH., MH dan Rekan. Menurut Ari, apa yang dituduhkan JPU baik dalam dakwaan maupun tuntutannya tidak terbukti bahwa kliennya telah melanggar Pasal 279 ayat (1) KUHP jo. UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Ia menyebut, Pasal 279 ayat (1) KUHP jo. UU Perkawinan merupakan pasal yang sangat bias dan tidak berlaku bagi perkawinan bawah tangan (siri). Sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, sahnya suatu perkawinan adalah apabila dilakukan menurut agama dan negara serta tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).

Baca juga beritanya  Kodim 0119/BM Gelar Upacara Ziarah Nasional Peringati HUT TNI Ke -79

Masih menurut Ari, perkawinan siri yang dilakukan oleh Waled MJ adalah perkawinan sah menurut agama dan tidak sah menurut negara. Sehingga jika dikaji secara hukum, maka perkawinan siri yang tidak diakui negara tidak dapat dituntut secara hukum pidana.

Tambah Ari, dalam proses persidangan yang berlangsung hampir satu bulan, akhirnya Majelis Hakim dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan pada 1 Juli 2025, yang dipimpin R. Eka P. Cahyo N., SH., MG didampingi Rangga Lukita Desnata, SH., MH dan Rahmi Warni, SH, menyatakan dalam amar putusannya:

Baca juga beritanya  Ade Candra, Kasatpolairud Polres Aceh Timur Sandang Pangkat Baru

> “Terdakwa MJ tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama maupun dakwaan alternatif kedua, dan membebaskan terdakwa MJ dari seluruh dakwaan Penuntut Umum serta memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan.”

 

Saat dikonfirmasi awak media terkait putusan bebas Waled MJ tersebut, Ari mengungkapkan rasa syukurnya karena berhasil membela terdakwa dari ketidakpastian hukum. Namun, ia juga menyampaikan kekecewaan terhadap Kejaksaan Negeri Bireuen yang hingga kini belum mengeksekusi pembebasan MJ dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bireuen.

Menurutnya, hal itu telah merugikan hak-hak terdakwa yang secara hukum telah dinyatakan bebas berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Bireuen No. 70/Pid.B/2025/PN.Bir.

 

  • Bagikan