Takengon Brasnews.net – 24/7/2025 Kapolres Aceh Tengah, AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H menyampaikan imbauan tegas kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan. Seruan ini sebagai bentuk langkah preventif terhadap potensi terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Aceh Tengah.
Dalam imbauannya, Kapolres menekankan pentingnya kesadaran bersama dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menghindari tindakan yang dapat menimbulkan bencana.
Berikut poin-poin penting yang disampaikan:
Dilarang melakukan pembakaran hutan dan lahan
Apabila melihat kebakaran, segera laporkan ke pihak kepolisian atau aparat setempat
Tidak membuang puntung rokok sembarangan
Tidak meninggalkan api di hutan dan lahan
Hindari membuka lahan dengan cara membakar
“Perbuatan membakar hutan dan lahan tidak hanya merusak alam, tetapi juga melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi pidana berat,” tegas AKBP Muhamad Taufiq.
Pelaku pembakaran hutan atau lahan dapat dijerat dengan Pasal 187 KUHP, UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta UU lainnya. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga 10 miliar rupiah.
Kapolres Aceh Tengah mengajak seluruh masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar dan turut aktif dalam melaporkan jika melihat potensi kebakaran di sekitar lingkungan masing-masing. Imbauan ini diharapkan mampu menumbuhkan kesadaran kolektif dalam menjaga lingkungan demi keselamatan bersama.