Kota Langsa – Brasnews.net
Pemerintah Kota (Pemko) Langsa melalui Satpol PP dan WH melaksanakan Eksekusi Hukuman Cambuk kepada 4 orang pelanggar Qanun Syari’at Islam Kota Langsa Tahun 2025.
Kegiatan ini dihadiri oleh Wali Kota Langsa Jeffry Sentana S Putra, SE, di wakili Plt. Sekda Dra. Suhartini, M.Pd, Kadis DSI Kamaruzzaman, SH.I, Sekretaris Satpol PP dan WH Nazaruddin, SE, Kabag Hukum Meka Elizar, SH, MH, Kamis 24 Juli 2025 di Tribun Lapangan Merdeka setempat.
Sekretaris Satpol PP dan WH Kota Langsa Nazaruddin dalam laporannya menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada semua pihak yang telah merampungkan berkas perkara atas kasus Maisir yang terjadi beberapa bulan yang lalu.
Terdakwa 4 orang laki-laki ini yakni AAR (20), warga Aceh Tamiang, MR (18), HS (35) dan MA (41), warga Kota Langsa, atas perbuatannya dihukum cambuk 8 sampai dengan 10 kali (setelah dipotong masa tahanan).
“Berdasarkan keputusan Mahkamah Syariah Kota Langsa dinyatakan bersalah telah melanggar Qanun Aceh No 6 Tahun 2014 dan berdasarkan hasil pemeriksaan tim kesehatan terdakwa dinyatakan sehat untuk menjalani eksekusi,” katanya.
Lebih lanjut, Nazaruddin juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat dan Pemerintah Gampong atas respon cepat terhadap pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dalam wilayah hukum Kota Langsa.
tanes