||BRASNEWS.NET||
PENULIS: ARYA KAIKO
BITUNG – Humas Polres Bitung | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bitung kembali berhasil mengungkap peredaran obat keras berbahaya di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial KGT alias Cecong (24), warga Kelurahan Bitung Barat Satu, Kecamatan Maesa, Kota Bitung, ditangkap atas dugaan memperjualbelikan obat keras jenis Trihexypenidyl (Hexymer) tanpa izin resmi.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (31/7/2025) oleh tim Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba IPTU Trivo Datukramat, S.H., M.H. bersama KBO Narkoba IPDA Abdul K. Mahalieng, S.H. Berdasarkan laporan dari masyarakat, pelaku diduga kuat mengedarkan Hexymer di wilayah Kelurahan Manembo-Nembo dan sekitarnya.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas menemukan keberadaan pelaku di Lorong Kayu, Kelurahan Bitung Tengah, Kecamatan Maesa. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 2.060 butir obat Trihexypenidyl dan satu unit handphone merek Vivo warna biru navy yang digunakan untuk transaksi.
“Pelaku mengakui bahwa ribuan butir obat tersebut dipesan melalui aplikasi daring Shopee dan dijual kembali kepada pembeli seharga Rp10.000 per butir,” ungkap IPTU Trivo.
Lebih lanjut, diketahui bahwa KGT alias Cecong merupakan residivis dalam kasus serupa. Ia sebelumnya telah menjalani hukuman penjara selama 2 tahun 3 bulan di Lapas Kelas IIB Bitung, dan baru bebas pada tahun 2023 lalu.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Bitung guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. KGT dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.