Pemko Banda Aceh Seyogianya Berpihak pada Rakyat Kecil, Bukan Menekan dengan Pajak”

  • Bagikan

Banda Aceh Brasnews.net  – 28 Agustus 2025 Kebijakan Pemerintah Kota Banda Aceh yang mewajibkan bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebagai syarat dalam berbagai urusan administrasi menuai gelombang kritik. Di tengah kondisi ekonomi yang belum pulih, aturan tersebut dinilai menambah beban bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tenaga Non-ASN, wirausaha, serta masyarakat kecil yang sedang berjuang memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Baca juga beritanya  Pj Walikota Langsa, Syaridin S.Pd., M.Pd " Penting Adanya Pendampingan Hukum Bagi Seluruh Sektor Penyelenggara Negara Termasuk Di Tingkat Pemerintahan Gampong.

Drs. Isa Alima, Pemerhati Sosial, Budaya, dan Kepentingan Aceh, yang juga Ketua PBN serta ASWIN Aceh, menilai kebijakan ini justru berpotensi menekan kelompok-kelompok yang semestinya dilindungi negara.

> “Rakyat lagi susah, ASN pun terhimpit, PPPK ikut terdampak, Non-ASN tidak luput dari beban, wirausaha semakin sulit, apalagi masyarakat lemah di gampong-gampong. Seyogianya Pemko lebih berpihak pada rakyat kecil dalam hal kebijakan apapun. Kebijakan publik harus melihat realitas sosial, bukan semata-mata angka penerimaan PAD,” tegas Isa Alima.

Baca juga beritanya  Isa Alima Ucapkan Selamat kepada Sarjani Abdullah dan Alzaizi sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pidie Terpilih

Menurutnya, Pemko Banda Aceh seakan melupakan bahwa ASN, PPPK, Non-ASN, hingga pelaku usaha kecil adalah bagian dari denyut nadi kota yang selama ini setia mendukung jalannya pemerintahan. Mereka justru kini dibebani dengan persyaratan tambahan yang sulit dipenuhi di tengah menurunnya daya beli masyarakat.

Isa Alima juga menekankan, pembangunan tidak boleh diukur semata dari target pajak, tetapi harus berpijak pada kesejahteraan rakyat secara menyeluruh.

Baca juga beritanya  Pemkab Labuhanbatu Ikuti Pembelajaran ASN se Provinsi Sumatera Utara

> “Pemerintah jangan sampai terlihat hanya mengejar uang rakyat. Justru ASN, PPPK, Non-ASN, wirausaha, dan masyarakat kecil harus diangkat martabatnya, dilindungi, serta dimudahkan dalam segala urusan,” tambahnya.

Ia menyerukan agar Pemko Banda Aceh meninjau ulang kebijakan ini, serta membuka ruang dialog bersama seluruh elemen masyarakat dan aparatur, agar keputusan yang dihasilkan lebih adil, bijaksana, dan sesuai dengan kondisi nyata yang sedang dialami rakyat, ujarnya.(*)

Editor: Redaksi
  • Bagikan