Kabur Tinggalkan Sepeda Motor, Pencuri di Aceh Tengah Akhirnya Dibekuk Polisi

  • Bagikan

Takengon Brasnews.net – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) bersama Polsek Kute Panang Polres Aceh Tengah berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Desa Tawar Miko, Kecamatan Kute Panang, Kabupaten Aceh Tengah. Seorang tersangka berinisial MP (27), warga Kabupaten Bener Meriah, ditangkap pada Senin malam (15/9/2025).

Aksi pencurian tersebut diketahui terjadi pada Sabtu (13/9/2025) sekitar pukul 10.00 WIB di rumah korban bernama Armiya (22). Pelaku berhasil membawa kabur uang tunai sebesar Rp2,6 juta.

Baca juga beritanya  Polri Peduli Budaya Literasi: Polres Bener Meriah Bagikan Buku, Kitab, dan Al-Qur'an ke Pondok Sepuh Tsaqifa Ummahatul Mukminin

Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Deno Wahyudi, S.E., M.Si., membenarkan penangkapan tersebut. Tersangka diamankan saat bersembunyi di rumah temannya di Desa Bebesen, setelah sebelumnya melarikan diri pasca beraksi.

“Dalam aksinya, pelaku merusak gembok rumah korban menggunakan obeng yang telah dipersiapkan. Setelah mengambil uang di dalam lemari, ia dipergoki warga hingga melarikan diri dan meninggalkan sepeda motor Honda Beat yang digunakan untuk beraksi,” jelas IPTU Deno.

Baca juga beritanya  Plt. Bupati Buka Muscab HIPMI Kabupaten Labuhanbatu

Dari hasil pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat. Saat ini, tersangka MP ditahan di Mapolres Aceh Tengah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Penangkapan ini merupakan komitmen Polres Aceh Tengah dalam menindak tegas setiap bentuk tindak pidana, khususnya kejahatan yang meresahkan masyarakat,” tegas IPTU Deno.(*)

Penulis: ZharaEditor: Redaksi
  • Bagikan