Labusel,Silangkitang| Brasnews.net
Dugaan pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oleh Kepala Puskesmas Desa Aek Goti Kabupaten Labuhanbatu Selatan belakangan ini mencuat ke publik hingga menjadi perbincangan dikalangan masyarakat maupun penggiat medsos.
Dugaan Pungli Kapus Aek Goti terhadap pegawainya santer terdengar setelah para pegawai merasa keberatan atas potongan 50% hingga 70% dari dana BOK yang diterima pada setiap 4 bulan sekali di tahap 3 bulan Desember 2023.
Dari data yang diterima awak media ini, dugaan tersebut semakin menguat setelah Kapus Aek Goti berinisial T memberikan pesan di group WA Puskesmas yang saat ini tersebar dikalangan masyarakat.
Dalam pesan tersebut dr.T diantaranya mengatakan “terimakasih kepada para pegawainya yang telah melaporkan peristiwa tersebut ke awak media” jika tidak nyaman dengan kepemimpinannya silahkan cari tempat selain di desa Aek Goti, dalam pesan tersebut dr. T juga mengatakan bahwa bendahara bekerja sesuai perintahnya.
Namun sayang yang bersangkutan dr.T hingga berita ini di tayangkan tidak membalas konfirmasi awak media hingga 1×24 jam, guna klarifikasi kebenaran kabar dimaksud.
Ditempat terpisah beberapa pegawai yang enggan disebutkan namanya mengakui adanya potongan tersebut, “ada yang 50%, ada juga yang 70% bang, ya kami keberatan dong dengan kutipan ini” ujarnya.
Besaran nilai yang diterima berbeda bang, ada uang 700 ribu ada pula yang sampai 3 juta rupiah, itulah nantinya yang dipotong 50-70%.
Perlu diketahui Berdasarkan ketetapan dalam Permenkes No. 42 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2023 yang diantaranya mengatur tentang sistem salur langsung dana BOK dari Rekening Kas Umum Negara ke rekening Puskesmas yang bertujuan untuk akselerasi penyaluran dan pemanfaatan BOK sebagai upaya meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat.
Menilai dari kegunaanya (BOK) apa yang dilakukan kapus Aek Goti menghalangi rencana pemerintah untuk meningkatkan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.
Jika pungli yang dilakukan oknum tersebut dapat terjerat hukum sesuai Pasal 423 KUHP: yang berbunyi bahwa “Pegawai negeri yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa orang lain untuk menyerahkan sesuatu, melakukan suatu pembayaran, melakukan pemotongan terhadap suatu pembayaran atau melakukan suatu pekerjaan untuk pribadi sendiri, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya enam tahun”.(Red)