Serdang Bedagai | Brasnews.net
Seseorang Pria pelaku pencabulan terhadap Anak di bawah umur di tangkap Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) dan Polsek Perbaungan di Rumahnya di Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, pada Jumat (12/01/2024) kemarin.
Penangkapan pelaku berinisial DMS (22 tahun) warga Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, atas laporan seorang Ibu yang merasa keberatan atas kejadian yang menimpa Anaknya. Kasusnya kini telah di tangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serdang Bedagai.
“Ya benar, telah di lakukan penangkapan pelaku dugaan pencabulan terhadap bocah berusia (6 tahun), sekarang di tangani Unit (PPA),” kata Kasi Humas Polres Serdang Bedagai, Iptu. Edward Sidauruk, pada Sabtu (13/01/2024).
Edward Sidauruk mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan Laporan LP/204/VI/2019/SU/RES SERGAI Tanggal 22 Juni 2019. Tersangka DMS sempat melarikan diri selama 3 (Tiga) Tahun.
“Jadi pelaku ini sempat melarikan diri, kita tangkap tersangka di rumahnya setelah melarikan diri selama 3 (Tiga) Tahun,” kata Edward Sidauruk.
Edward Sidauruk menjelaskan, pada hari Jumat (12/01/2024) petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di kediamannya di Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, dan sudah di amankan massa.
Selanjutnya, Tim membawa pelaku ke Polsek Perbaungan untuk di amankan. Kemudian di bawa ke Unit (PPA) Polres Serdang Bedagai untuk di lakukan pemeriksaan.
“Saat ini pelaku DMS tengah menjalani pemeriksaan bersama Penyidik Unit (PPA) Polres Serdang Bedagai. Saat di interogasi pelaku sudah mengakui perbuatannya,” ujarnya.
Edward Sidauruk menjelaskan, peristiwa dugaan pencabulan itu terjadi pada hari Jumat tanggal 21 Juni 2019 sekitar pukul 21.00 WIB, saat itu orang tua korban (pelapor) pulang dari membeli makanan untuk korban, lalu pelapor mencari korban yang saat itu tidak berada di rumah.
Setelah di temukan, lanjutnya, korban saat itu tengah bermain bersama anak tetangganya. Kemudian Anak tetangganya menyampaikan kepada pelapor bahwa Celana korban di buka sampai lutut oleh pelaku DMS di ruang tamu rumah tetangga korban.
Lalu, pelapor menanyakan kepada korban kebenarannya. Akhirnya korban mengakui bahwa kelaminnya di pegang dan di masukin jari oleh pelaku, sehingga korban setiap buang air kecil mengalami sakit di bagian alat kelamin.
Mengetahui itu, masih kata Edward Sidauruk, pelapor menanyakan langsung kepada pelaku, namun pelaku tidak mengakui. Atas kejadian tersebut, pelapor merasa keberatan dan membuat pengaduan atau laporan ke Polres Serdang Bedagai.
“Jadi pada saat kejadian itu, pelaku masih berusia 18 Tahun dan sekarang sudah berusia 22 Tahun, sedangkan korban pada saat itu masih berusia 6 Tahun sekarang 10 Tahun,” pungkasnya.(Redaksi/Zulkarnain.Lubis)