Pasca Mabes Polri Tangkap Penyebar Berita Hoax Forkopimda Kabupaten Batubara Dukung Paslon 02, Ini Kata Polda Sumut

  • Bagikan

MEDAN | Brasnews.net

Pasca Bareskrim Polri menangkap pegiat media sosial (Medsos) Palti Hutabarat terkait postingan yang di duga berita bohong atau hoax rekaman pembicaraan Forkopimda Kabupaten Batubara mengarahkan memilih Pasangan Calon (Paslon) 02 di Pemilihan Presiden (Pilpres) Tahun 2024, Polda Sumatera Utara menyebutkan Polri netral.

“Untuk video tersebut, Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol. Agung Setya Imam Effendi sebagai Pimpinan sudah mengklarifikasi dengan memanggil Kapolres Batubara,” ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi, pada Jumat (19/01/2024).

Baca juga beritanya  ASN kota Langsa Kecewa, Angka TPP Mereka Berkurang, Ini Penjelasan BPKD Kota Langsa

Lanjut Hadi, Polri dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 ini bersifat netral.

“Yang jelas kalau Polri netral,” tegasnya.

Sementara itu, di kutip dari INewsMedan.Id, Palti Hutabarat telah di tetapkan sebagai tersangka dan di lakukan penahanan oleh Bareskrim Mabes Pori.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Palti di tangkap pada Jumat (19/01/2024) sekira pukul 03.44 WIB di kawasan Jakarta Selatan.

Baca juga beritanya  Sertu Muhsin Perkuat Silaturahmi dengan Warga Simpang Jernih di Hari Kedua Puasa

“Sekira pukul 03.44 WIB telah di lakukan penangkapan terhadap tersangka PH (Palti Hutabarat) di Jalan Swadaya Kelurahan Tanjung Barat, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan,” ujarnya.

Trunoyudo mengatakan penangkapan terhadap Palti Hutabarat itu lantaran adanya dua Laporan Polisi (LP) atas nama Amruriandi Siregar di Polda Sumatera Utara dan Muhammad Wildan di Bareskrim Polri.

Atas perbuatannya, Palti Hutabarat di sangkakan dengan Pasal Pasal 48 Ayat 1 Jo Pasal 32 Ayat 1 dan atau Pasal 48 Ayat 2 Jo Pasal 32 Ayat 2 dan atau Pasal 51 Ayat 1 Jo Pasal 35 dan atau Pasal 45 Ayat 4 Jo Pasal 27 a UU Nomor : 11 Tahun 2008 tentang ITE dan juga UU Nomor : 1 Tahun 1946 yaitu pada Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor : 1 Tahun 1946.

Baca juga beritanya  Prima TNI : Pos Mayuberi Satgas TNI 300 Siliwangj Makan Bersama Masyarakat di Kabupaten Puncak Ilaga, Papua

“Ancaman hukuman ada yang 8 Tahun, 9 Tahun dan 12 Tahun,” pungkasnya.(Redaksi/Zul1KBR)

  • Bagikan