Dandim 0117/Aceh Tamiang Pimpin Langsung Apel Gelar Pasukan Dalam Rangka Kesiapan TNI Pada PAM Pemilu 2024

  • Bagikan

ACEH TAMIANG, | Brasnews.net

Kodim 0117/Aceh Tamiang Laksanakan Apel Gelar Pasukan Secara Serentak Dalam Rangka Kesiapan TNI pada PAM Pemilu 2024 yang Langsung di Pimpin oleh Komandan kodim 0117/Aceh Tamiang Letkol Inf Andi Ariyanto, S.I.P., bertempat di Lapangan Apel Parikesit Makodim 0117/Atam, Jln. Lintas Sumatera Medan – Banda Aceh Desa Sungai liput, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang. Jumat (02/02/2024) pagi

Amanat Pangdam IM Mayor Jenderal TNI Novi Helmy Prasetya. S.I.P., M.I.P., yang dibacakan Dandim 0117/Aceh Tamiang, Letkol Inf Andi Ariyanto, S.I.P., terlebih dahulu marilah kita panjatkan puji dan syukur kepada Allah SWT, pada hari ini kita dapat mengikuti apel secara serentak dalam rangka kesiapan TNI PAM pemilu 2004.

Baca juga beritanya  Saran....! DR. Joni MN, M.Pd.BI. (Rektor STIT Al-Wasliyah Kabupaten Aceh Tengah) KEPADA PEMERINTAH ACEH (Tentang Makam di Kerto)

Adapun maksud dan tujuan apel gelar pasukan yang kita laksanakan ini adalah sebagai bentuk pengecekan persiapan satuan-satuan yang ada di wilayah Kodam Iskandar Muda guna persiapan pengamanan pemilu serentak tahun 2024.

Apel gelar pasukan sangat penting dilaksanakan untuk mengetahui sejauh mana kesiapan Prajurit alutsista maupun segenap unsur pendukung sehingga suatu waktu dapat digerakkan dan mampu bereaksi dengan sigap dan cepat sejauh permintaan untuk itu, Saya berharap kepercayaan dan amanah dalam melaksanakan tugas pengamanan pemilu 2024 ini agar benar-benar disiapkan sebaik mungkin.

Baca juga beritanya  Alat Berat Terus Berpacu Dengan Waktu di TMMD Reguler ke 119 Kodim 0117/Aceh Tamiang.

Pada kesempatan ini saya juga menekankan agar setiap Prajurit Kodam Iskandar Muda memahami betul arti dari netralitas dan menerapkan dengan baik dalam penyelenggaraan pemilu tahun 2024.

Maka itu saya menekankan kepada seluruh Prajurit Kodam Iskandar Muda untuk Implementasi netralitas TNI dalam pemilu yang pertama tidak memihak dan tidak memberi dukungan kepada partai politik maupun beserta paslon yang diusung serta tidak melibatkan diri dalam kegiatan politik praktis.

Kedua tidak memberikan fasilitas Tempat/Sarana dan prasarana milik TNI AD kepada paslon dan parpol untuk digunakan sebagai sarana kampanye.

Ketiga prajurit TNI AD yang keluarganya memiliki hak pilih (hak individu selaku warga negara) dilarang memberi arahan dalam menentukan hak pilih.

Baca juga beritanya  SUB-HOLDING PALMCO dan SUPPORTINGCO Resmi Terbentuk Kini Indonesia Memiliki Perusahaan Sawit Terbesar di Dunia dan Perusahaan Pengelola Aset Perkebunan Terbesar

Keempat tidak memberikan tanggapan komentar dan menguplod apapun terhadap kegiatan paslon dan parpol maupun hasil Quick count sementara pemilu serentak tahun 2024.

Kelima prajurit dan PNS TNI AD yang terbukti melanggar ketentuan akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku di lingkungan TNI AD.

Demikian amanat saya Saya ucapkan selamat bertugas semoga Allah SWT Tuhan yang maha kuasa senantiasa memberikan petunjuk dan bimbingan kepada kita dalam pengabdian kepada bangsa dan negara yang sangat kita cintai.
PENULIS:Pendim0117atam.(Red)

  • Bagikan