9 Wajib Pajak Daerah Terima Penghargaan

  • Bagikan

Brasnews.net

Manggar, Belitung Timur – Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Belitung Timur (Beltim) memberikan penghargaan kepada Wajib Pajak dan Aparatur Pemerintah Desa yang memiliki kontribusi besar terhadap Pajak Daerah. Penyerahan penghargaan berlangsung di Auditorium Zahari MZ, Senin (5/2/24).
Totalnya ada 14 penerima penghargaan Pajak Daerah. Sebanyak 9 wajib pajak, dari Kategori Pajak Hotel dan Restoran, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Sarang Walet, Pajak Penerangan Jalan dan Pajak Air Tanah. Sisanya tiga untuk Kategori Kolektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan dua untuk Kategori Desa dengan Prosentase Wajib Pajak PBB terbanyak.


Kepala BPKPD Kabupaten Beltim, Kuspianto mengatakan pemberian penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi Pemkab Beltim dalam pembayaran pajak daerah tahun 2023.
“Ini adalah wujud nyata terima kasih Pemkab Beltim atas kontribusi nyata wajib pajak dan aparatur desa dalam penerimaan pajak daerah. Selain itu bagian dari upaya mempertahankan dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta memacu wajib pajak lain dan aparatur untuk mendapatkan penghargaan serupa,” kata Kuspianto.
Wajib Pajak, menurut Kuspianto memiliki peranan penting dalam penerimaan pajak daerah. Kesadaran dan kepatuhan wajib pajak sangat berpengaruh dalam penerimaan pajak daerah.
“Tidak bisa dipungkiri bahwa belum semua anggota masyarakat memiliki kesadaran dan kepatuhan untuk membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku, terutama untuk membayar tepat waktu dan tertib administrasi,” ujar Kuspianto.
Selain itu pula, para aparatur perangkat desa juga punya kontribusi yang besar untuk mendongkrak pajak daerah, terutama peningkatan penerimaan PBB. Hal ini lantaran Pemkab Beltim sudah bekerjasama dengan perangkat desa dalam penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Daerah Terhutang dan penagihan PBB ke masyarakat.
“Semakin besar pendapatan Pajak Daerah dan Retribusi yang disetorkan maka hasil pajak daerah dan retribusi yang diterima desa akan semakin besar. Untuk itu diharapkan kepada Kepala Desa dan Camat agar turut berperan aktif melihat dan menggali potensi pajak daerah,” harap Kuspianto.

Baca juga beritanya  Kasdim 0119/BM Hadiri Apel Polisi RW

Bupati Minta Maksimalkan Potensi Pajak Daerah Lainnya

Jumlah realisasi pajak daerah tahun 2023 di Kabupaten Beltim berjumlah Rp55.223.937.728. Dengan prosentase 108 persen dari target yang ada di pagu yakni Rp51.049.854.537.
Penyumbang pajak daerah terbesar berasal dari Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan yakni sebesar Rp36.601.816.758. Sedangkan Pajak Penerangan Jalan berada di posisi ke dua dengan besaran Rp8.498.244.799.
Bupati Beltim, Burhanudin usai menyerahkan Penghargaan kepada Wajib Pajak di Auditorium Zahari MZ, Senin (5/2/24) menyatakan perlunya penetapan target awal untuk pajak daerah yang lebih tinggi. Mengingat banyak lagi potensi pajak daerah yang bisa dipungut.
“Kawan-kawan baik dari OPD maupun Kades-Kades segera lakukan identifikasi terhadap sumber-sumber potensi pendapatan daerah untuk dapat dikelola dan didata secara arif dan bijak untuk ditagih pajaknya,” kata Aan sapaan Burhanudin.
Aan mencontohkan beberapa perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) namun perusahaan tersebut tidak melakukan aktifitas penambangan. Hal inilah yang membuat pemasukan pajak jadi tidak berjalan.
“Kabupaten Beltim yang rugi. Harusnya mereka yang sudah punya IUP beroperasi, inilah salah satu yang harus dievaluasi,” ungkap Aan.
Ke depan juga Aan berharap Pajak untuk Restoran dan Hotel bukan hanya diberlakukan bagi restoran besar, namun juga yang kecil-kecil. Diakui Aan, daerah-daerah lain sudah memberlakukan pajak bagi restoran kecil termasuk rumah makan Padang.
“Beltim yang belum. Kan bisa kita rasional kan untuk yang restoran kecil, yang bayar pajak itu kan dari pembelinya bukan rumah makannya,” ujar Aan. (Chev88*)

  • Bagikan