Polsek Permata Sosialisasi Bahaya Penyalahgunaan Narkoba Terhadap Pemuda Karang Taruna

  • Bagikan

Bener Meriah | Brasnews.net

Sosialisasi bahaya penyalahgunaan Narkoba terhadap pemuda karang taruna Se Kecamatan Permata telah berlangsung kegiatan pelatihan dan sosialisasi tentang
Penyalahgunaan Narkoba, dengan Tema
“Bahaya Penggunaan Narkoba Bagi Generasi Muda dan Bangsa” di Aula Kantor Camat Permata Desa Wih Tenang Uken Kecamatan Permata Kabupaten Bener Meriah.Selasa,6/2/2024

Tampak hadir dalam acara sosialisasi penyalahgunaan narkoba, Wen Agus Ismahdar,STTP,Kapolsek Permata Iptu,Taupik Kurniawan, S.I.Kom,Dokter umum puskesmas Buntul Kemumu,Batuud Koramil 05 Permata Amiruna forum reje Permata,seluruh reje SE Kecamatan Permata dan perwakilan karang taruna masing – masing kampung.

Baca juga beritanya  Polsek Permata Strong Point Pagi Demi Kelancaran Lalu Lintas

Kapolsek Permata Iptu,Taufik Kurniawan ,S.I.Kom mengatakan,” adapun penggunaan Narkoba sangat berbahaya bagi manusia, baik secara psikologis maupun fisik serta berbahaya juga bagi lingkungan sosial, oleh karena itu Pemerintah RI menyatakan Perang terhadap Narkoba.

Apa itu sebanarnya Narkoba,Narkoba adalah kepanjangan dari Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif lainnya, contohnya :
• Narkotika : Ganja, Bunga dan Buah Koka, Opium dan Morphin.
• Psikotropika : Ekstasi, Shabu Cair, Shabu-Shabu dan Pil Koplo.
• Zat Adiktif : Nikotin, Kopi, Alkohol dan Lem Cap Kambing.”Kata Kapolsek

Kapolsek Permata dalam acara sosialisasi bahaya penyalahgunaan narkoba terhadap karang taruna Se Kecamatan Permata menyampaikan” Salah satu bentuk kepedulian Pemerintah dalam memerangi Narkoba adalah, menganggarkan dana dalam menangkal peredaran dan penyalahgunaan Narkoba melalui program-program edukasi, sosialisasi dan sebagainya sebagaimana yang kita laksanakan pada hari ini.”Jelas Kapolsek Permata

Baca juga beritanya  Kunjungan Kerja ke Kodim 0105/Aceh Barat, Pangdam IM Cek Kesiapan Moril Personel

Secara hukum yang berlaku di NKRI, Narkoba sangat dilarang penggunaan dan peredarannya, sama halnya dengan ketentuan hukum dalam Agama Islam. Sumber-sumber hukum dalam Islam terkait dengan Narkoba adalah Al-Qur’an, Hadist, Qiyas dan Ijma’.

Dalam hal penanganan Kasus Penyalahgunaan Narkotika maka para pelaku dapat disanksikan dengan UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling ringan 4 tahun kurungan (Penjara) dan paling berat berupa hukuman mati.

Baca juga beritanya  Peran Aktif Babinsa 09/ Ketol Bantu Petani Menanam Cabe.

Maka dari itu, kami harapkan dan himbau kepada seluruh pemuda pemudi Kecamatan Permata selaku generasi penerus kami kedepannya agar jauhi Narkoba dan pergaulan bebas. Yakin dan percayalah hal tersebut dapat merusak masa depan kalian, tidak ada syafaat melainkan mudarat yang adik-adik alami dan rasakan apabila terjerumus kedalam penyalahgunaan Narkoba dan pergaulan bebas.”Tutup Kapolsek Permata (red)

 

  • Bagikan