Muara Enim | Brasnews.net
Polres Muara Enim Polda Sumsel menggelar Konferensi Pers di Halaman Sat Reskrim, atas keberhasilan Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Muara Enim mengungkap kasus perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dan menangkap tiga pelaku yang beraksi di dua TKP di Depan SMK N 01 Desa Talang Taling Kec.Gelumbang Kab Muara Enim terjadi Selasa (6/2/24) dan Desa Karang Raja Kec.Muara Enim Kab. Muara Enim terjadi Rabu (24/1/24).
Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra, SH, SIK, MM memimpin kegiatan Konferensi Pers di dampingi oleh Waka Polres Muara Enim Kompol Roy Aprian Tambunan, SP. SIK, Kasat Reskrim Polres Muara Enim AKP Darmanson, SH, MH, Kasi Humas Polres Muara Enim AKP RTM Situmorang, Kanit Tipikor Iptu Edwar Habibi, SH, Kanit Pidum Ipda M. Yusuf Amrian, S.Trk dan Katim Buser Aiptu Hasim, SH, Senin (12/2/24)
Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra, SH, SIK, MM menerangkan ketiga pelaku tersebut masing-masing berinisial AP (19), MD (19) dan ME (15) ketiganya merupakan warga Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan.
“Modusnya para pelaku secara Estafet dengan tujuan pulang ke Arah Kab.Empat Lawang dari Arah Kota Palembang mencari sepeda motor yang terparkir kemudian para pelaku mengambilnya,”ucap Kapolres Muara Enim
Lebih lanjut Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra menjelaskan untuk kronologisnya Para pelaku berangkat dari Palembang dengan tujuan ke Kab.Empat Lawang memang sudah merencanakan untuk melakukan pencurian sepeda motor dengan telah menyiapkan dan membawa satu Unit Kunci Leter Y warna Hitam dan dua Mata Kunci Leter Y yang telah dimodifikasi pipih dibagian ujung satu Spidol warna Putih dan tutup warna hitam yang dimodifikasi dengan magnet untuk merusak kunci kontak sepeda motor
Para pelaku berangkat dengan menggunakan sepeda motor Milik Pelaku AP kemudian melintasi Kabupaten Ogal Iir serta melakukan pencurian Sepeda motor Honda Beat Putih setelah berhasil mereka menuju ke Kec.Gelumbang dengan mengendarai sepeda motor hasil curian yang dikendarai oleh AP membawa Sepeda motor Honda Beat Warna Hitam
sedangkan ME dan MD mengendarai Sepeda motor Honda Beat Putih hasil curian di Kabupaten Ogan Ilir menuju ke Kec.Gelumbang Kab.Muara Enim, setiba dilokasi kejadian para pelaku berbagi peran dan mengambil satu unit Sepeda Motor Honda Beat Warna Merah Hitam kemudian AP dengan menggunakan kunci letter Y merusak kunci kontak dan mendorong sepeda motor milik korban dengan dibantu oleh ME dan MD menunggu dipinggir jalan sambil mengawasi keadaan sekitar saat rekannya melakukan pencurian sepeda motor milik korban setelah berhasil melakukan pencurian para pelaku kabur kearah Kab.Lahat
atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian lebih kurang sebasar Rp.18.000.000
Barang bukti yang berhasil diamankan satu Unit Sepeda Motor Honda Beat Warna Merah Hitam, Satu Kunci Leter Y warna Hitam merk TEKIRO, dua Mata Kunci Leter Y yang telah dimodifikasi pipih dibagian ujung dan satu Spidol warna Putih dan tutup warna hitam yang dimodifikasi dengan magnet.
Ketiga Pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) , Ke 4 dan ke 5 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun,”tutup Kapolres Muara Enim