Aceh Masuk Dalam Wilayah Uji Coba Pembuatan SIM Wajib Sertakan BPJS Kesehatan, Ini Penjelasan Kasat Lantas Polres Aceh Timur

  • Bagikan

Aceh Timur| Brasnews.net

Presiden Jokowi menandatangani aturan yang mengatur Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang mewajibkan pemilik kendaraan memiliki BPJS Kesehatan.

Aturan ini tercantum dalam Pasal 9 ayat (1) Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 mengenai penerbitan dan penandaan SIM untuk kendaraan bermotor perseorangan.

Baca juga beritanya  Jumlah DPT Bener Meriah 116.502 dan Masih Bisa Berubah hingga Hari Pemilihan

Terkait hal tersebut, Kasat Lantas Polres Aceh Timur, Polda Aceh, Iptu Eko Suhendro, S.H. menyebutkan bahwa aturan tersebut sedang diuji coba di tujuh provinsi mulai 1 Juli hingga 30 September 2024.

“Wilayah uji coba mencakup Aceh, Sumatra Barat, Sumatra Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT),” kata Eko, Rabu, (03/07/2024).

Baca juga beritanya  Bangkitkan Semangat Patriotisme, Polres Bener Meriah Gelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan

Dijelaskan bahwa pemohon yang belum memiliki BPJS Kesehatan masih dapat mengajukan pembuatan atau perpanjangan SIM.

“Namun, pemohon SIM harus segera mendaftar di kantor BPJS,” Terang Eko.(hasbi, siddik)

  • Bagikan