Andree prayuda. S,STP,MAP, Pejabat Camat Di Kecamatan meurah mulia, Kab. Aceh Utara Diduga Lecehkan Wartawan

  • Bagikan

Aceh Utara | Brasnews.net

Sikap arogan yang di Duga telah melecehkan kepada dua insan pers dari media Detik peristiwa, yusrizal dan Surya oleh Andree prayuda. S,STP,MAP, selaku camat di kecamatan meurah mulia, kab. Aceh utara lagi viral dan menjadi pembicaraan para awak media yang lainnya di Aceh Utara

Pasalnya beberapa hari yang lalu kedua wartawan detik peristiwa mendapat tugas dari pimpinannya untuk memberikan surat pemberitahuan dan surat partisipasi pada acara ulang tahun berdirinya media detik peristiwa, namun camat yang di tuju tidak berada di tempat maka surat tersebut di titipkan kepada sekcam dengan janji akan di berikan kepada camat

Setelah beberapa hari kemudian dan atas perintah pimpinan media detik peristiwa kedua wartawan itu datang kembali ke kantor camat meurah mulia untuk mengambil kembali surat tersebut, namun bertepatan saat itu di kantor camat tersebut ada acara pelantikan tiga gechik ( kepala desa ) maka kedua wartawan itu melakukan tugasnya sebagaimana di bebankan kepadanya untuk meliput acara pelantikan gechik dengan tujuan untuk edukasi masyarakat baik wilayah Aceh atau masyarakat luas lainnya

Baca juga beritanya  Jalur Demak-Kudus Lumpuh Terdampak Banjir, Polres Jepara Terjunkan Personel Atur Lalu Lintas di Lokasi Rawan Macet

Setelah selesai acara peliputan dan bertemu dengan camat meurah mulia dan kedua wartawan tersebut bertanya soal surat yang di titipkan kepadanya namun sikap yang tidak bersahabat di lontarkan oleh camat itu ” kalau duit tidak ada karena mau rehab kantor camatpun tidak punya uang, kalian wartawan sudah UKW apa belum” kata camat

Baca juga beritanya  Wujud Kepedulian Babinsa Koramil 08/ Silih  Nara Bantu Petani pembersihan bibit kopi

Sangat tidak pantas seorang camat mempertanyakan soal UKW wartawan yang bukan ranahnya atau yang bukan menjadi hak nya, karena soal UKW adalah ciptaan dewan pers namun soal UKW tidak di wajibkan dan cuma hanya himbauan agar wartawan ikuti UKW, karena UU PERS pasal 40 tahun 1999 tidak ada satu butir ayat pun pada pasal itu mewajibkan setiap wartawan harus telah UKW ( Uji Kompetensi Wartawan )

Padahal kedua wartawan itu yusrizal dan Surya tidak ada mempertanyakan masalah uang dan hanya ingin mengambil kembali surat tersebut untuk di kembalikan kepada pimpinannya sebagai bentuk tanggung jawab kinerjanya, dan masalah ini yang di duga telah melakukan pelecehan terhadap anggotanya .menjadi pembahasan para pimpinan detik pristiwa dan bila perlu akan di tempuh jalur hukum

Baca juga beritanya  Misteri Kematian Gajah: Polisi Datangi TKP di Gunung Salak Kilometer 35

Sebaiknya para pejabat hendaknya bersikap baik terhadap wartawan karena para wartawan itu adalah pekerja sosial untuk edukasi masyarakat dan tidak dapat di pungkiri bahwa media yang di dalamnya terdapat wartawan adalah PILAR ke empat negara karena dapat di katakan bahwa runtuhnya wartawan maka runtuh juga negara , paparnya

Angkaranews coba konfirmasi kepada camat meurah mulia namun terbatasnya komunikasi dan hingga berita ini di tayangkan Sang camat yang di tuding telah meleceh wartawan tidak dapat di konfirmasi

Ade latuconsina

Sumber : Angkaranews.com

 

  • Bagikan