BANDA ACEH – BRASNEWS Anggota Komisi I DPRA Ir. Iskandar bersama ketua komisi dan anggota yang membidangi urusan pemerintahan tersebut terus memperjuangkan agar kabupaten Simeulue menjadi Daerah Pemilihan (Dapil) khusus pada pemilihan umum mendatang. Semula, Simeulue tergabung dalam Dapil 10 meliputi Simeulue, Aceh Barat, Nagan Raya dan Aceh Jaya.
Iskandar mengatakan hal tersebut dibahas saat rapat kerja dengan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh tanggal 30 Juni lalu terkait dengan Pemecahan Dapil Provinsi Aceh. “Ini menjadi kabar baik bagi masyarakat Simeulue, bahwa harapan kita kedepan agar setiap periode ada putra Simeulue yang duduk di DPRA dan ini akan terus kita perjuangkan,” kata politisi partai Golkar itu kepada media Kamis (3/7/2025).
Selain kabupaten Simeulue, Komisi I DPRA juga mewacanakan penambahan Dapil di Dapil 1 Aceh untuk pemilihan anggota DPRA. Dapil 1 yang semula mencakup Banda Aceh-Aceh Besar-Sabang menjadi Dapil Aceh Besar dan Dapil Banda Aceh-Sabang.
“Ini akan terus kita perjuangkan, semoga Dapil khusus Simeulue benar-benar terwujud. Sebab, ketika sudah dapil khusus, maka perwakilan ke DPRA dari Simeulue, berdasarkan kuota dapil khusus itu. Mohon do’a dari masyarakat Simeulue,” kata Iskandar yang juga ketua Himpunan Masyarakat Simeulue (HIMAS) Banda Aceh itu.
Sebelumnya, Ketua Komisi I DPRA, Tgk. Muhardin mengatakan, wacana perubahan Dapil itu dengan pertimbangan beberapa faktor dan sesuai Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 185 yang mengatur tentang prinsip-prinsip penataan daerah pemilihan dalam Pemilihan Umum (Pemilu).
“Wacana ini, masih dalam penjajakan awal dan keputusan akhirnya ada di KPU,” kata Tgk Muhar. (*)