APH di Minta Tegas dan Tutup Pengeboran Minyak Ilegal,di Desa Alur Canang Kecamatan Birem Bayeun.

  • Bagikan

Langsa | Brasnews.net

Telah terjadi Aksi pengeboran sumur minyak secara illegal( petrol drilling) dikawasan desa Alur Canang kecamatan Birem Bayeun ,Kabupaten Aceh Timur,

Dalam aksi ini tidak hanya merugikan negara, tetapi sangat merugikan bagi masyarakat dan membahayakan warga di sekitar sumur pengeboran.

“Selain itu saat beberapa awak media melakukan investigasi kelapangan pada minggu(21/4/2024) bersama berapa pengurus organisasi pers,Persatuan Wartawan Langsa,ditemukan tali garis police line yang terpasang pada alat pengeboran telah dibuka oleh si pengelola ketika awak media menanyakan terkait garis police line kepada para pekerja dilokasi,tidak satu pun pekerja menjawab,

Selanjutnya awak media berusaha menghubungi pengelola sumur atau pengeboran minyak tersebut, berinisial ( MS) melalui pesan WhatsApp, dalam jawaban yang disampaikan MS bahwa itu bukan miliknya tetapi ia mengirim nama seseorang yang diakui sebagai salah satu anggota APH, yang menjadi pemilik tempat pengeboran minyak tersebut, saya hanya seorang pekerja, ujarnya.

Baca juga beritanya  Upaya Satgas Yonif 623 Karya Bakti Bersihkan Jalan Kampung

Alasannya sebagian pengeboran ilegal tidak menggunakan cara-cara yang benar, sehingga faktor keamanan dan keselamatan masyarakat diabaikan
Sudah banyak contoh di daerah Aceh pengeboran sumur minyak illegal drilling yang pernah meledak dikawasan Rantau Panjang Peureulak dan sempat memakan korban jiwa beberapa kali, atas dasar kekhwatiran tersebut seharusnya pemerintah dan APH tegas dalam menangani masalah ini

Petrol drilling, pengeboran minyak tentunya diawasi oleh pihak yang berwajib dan dilindungi dengan Undang- undang yang berlaku serta mendapatkan izin dari pemerintah,

“Saat awak media ini melakukan” konfirmasi Ke Dinas ESDM provinsi Aceh melalui kepala bidang minyak dan gas” Dian Budi Darma,ST,MT melalui telepon selulernya, menyatakan, “bahwa tindakan pengeboran minyak tanpa izin jelas perbuatan illegal, dan saat ini dinas ESDM Provinsi Aceh sedang membahas aturan terkait pengelolaan pengeboran minyak milik masyarakat yang ada di Aceh.

Baca juga beritanya  Polres Lhokseumawe Gelar Latihan Menembak, Asah Kemampuan Personel

Tentunya pekerjaan ini melanggar pasal 52 UU No 22 Tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan sanksi, denda Rp60 miliar dan tindakan illegal drilling juga melanggar pasal 98 UU No 32 Tahin 2009, tentang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan hidup,

“Maka sebab itu, kita minta APH segera mengambil tindakan tegas kepada oknum yang tidak bertangungjawab dengan cara menghentikan kegiatan tersebut jika menemukan aktivitas pengeboran sumur minyak ilegal yang membahayakan bagi masyarakat setempat, bahkan selama ini sempat membuat viral di media sosial,

Baca juga beritanya  Dorong Kinerja Pemda dan Layanan Publik, Pj. Sekda Bener Meriah asistensi dengan Kemenpan-RB.

Apalagi hasil informasi yang di dapatkan para toke atau pun pemodal, kegiatan tersebut di duga ada dari oknum
APH dan ASN disalah satu instansi pemerintahan di kabupaten Aceh Tamiang, nama- namanya sudah kita kantongi dan pengakuan itu juga diakui dari para toke yang kita hubungi melalui pesan WhatsApp dan memberikan nama-nama tersebut lewat pesan WhatsApp kembali dan ada juga dari orang kepercayaan toke yang kita temui di lapangan.

Seharusnya, sumber daya alam seperti minyak dan gas (migas) dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran masyarakat Indonesia. Namun, dengan adanya pengeboran sumur minyak ilegal ini, hanya oknum yang tertentu bisa menikmati hasilnya. (Tim)

Sumber : Media online 1Kabar.com

  • Bagikan