Babinsa Koramil 08/SN Dalam Melaksanakan Tugas Pemberantasan Judi Online di Desa Pilar

  • Bagikan

Aceh Tengah Brasnews.net Babinsa Koramil 08/Silih Nara Kodim 0106/Aceh Tengah Sertu Nopri Infidri melaksanakan tugas pemberantasan judi online di desa binaan,Desa Pilar Kecamatan Rusip Antara Kabupaten Aceh Tengah.16/01/2025

Dalam keterangannya Sertu Nopri Infidri menyampaikan,”kehadiran penegakkan hukum serta Babinsa di lingkungan masyarakat sangatlah penting untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban di masyarakat,dimana kita semua tau akan program pemerintah yang mana salah satu nya pemberantasan judi online,selaku Babinsa merasa bertanggungjawab melaksanakan tugas turun ke desa -desa.”Ucap Sertu Nopri

Baca juga beritanya  Penutupan KKN Universitas Internasional 2024 UNSAM Tinggalkan Jejak Positif Bagi Masyarakat Karo dan Samosir

Kita langsung mengecek kemasyarakatan khusus nya dikalangan pemuda ,baik pengecekan handphone maupun kegiatan sehari-hari. Kegiatan ini banyak lapisan masyarakat,baik aparatur kampung maupun toko masyarakat merasakan manfaat atas kehadiran Babinsa.

Sertu Nopri Infidri mengatakan,”sudah banyak korban judi online (Judol),diawal member dikasih kemenangan agar para member untuk kecanduan judi online.Untuk itu kita harus menjauhi yang merusak diri kita dan keluarga kita.Tidak ada judi yang menjanjikan kemenangan yang ada Kehancuran.”,Tutup Sertu Nopri

Baca juga beritanya  KEPALA BPN DAN PJ BUPATI ACEH UTARA SERAHKAN DOKUMEN HIBAH TANAH

Zhara

  • Bagikan