Bea Cukai Langsa Musnahkan Barang Milik Negara Senilai Rp 2,7 Miliar

  • Bagikan

Kota Langsa | Brasnewsnet

12 Desember 2024 – KPPBC Tipe Madya Pabean C atau Bea Cukai Langsa melaksanakan pemusnahan barang milik negara (BMMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai senilai lebih dari Rp 2,7 miliar. Kegiatan ini berlangsung di halaman kantor Bea Cukai Langsa dan dihadiri oleh berbagai lembaga terkait.

Kepala Bea Cukai Langsa, Sulaiman, dalam sambutannya menekankan pentingnya kegiatan pemusnahan ini untuk menjaga integritas dan profesionalisme institusi Bea Cukai. “Kami berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap barang-barang ilegal dan memastikan bahwa BMN yang tidak dapat digunakan, dimanfaatkan, atau dihibahkan, dapat dimusnahkan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ujarnya.

Baca juga beritanya  Ormas LAKI Aceh Timur Minta Sisa 6 Bulan TPP ASN Aceh Timur Segera Lunaskan.

Barang-barang yang dimusnahkan terdiri dari 1.273.757 batang rokok, 7 ball pakaian bekas, 1.744 bungkus teh hijau (Thai Tea), 124 pcs kosmetik, dan 4 bungkus grease (minyak gemuk). Proses pemusnahan ini telah mendapatkan persetujuan dari Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara, sesuai dengan surat persetujuan nomor S-217/MK.6/KN.04/2024 tanggal 13 November 2024.

Sulaiman menjelaskan bahwa pemusnahan dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 178/PMK.04/2019, yang mengatur bahwa pemusnahan dapat dilakukan jika BMN tidak dapat digunakan, tidak memiliki nilai ekonomis, dan dilarang untuk diekspor atau diimpor.

Selama tahun 2024, Bea Cukai Langsa juga telah berhasil melakukan penindakan terhadap berbagai barang ilegal, termasuk 314 kg methamphetamine, 10.335 butir MDMA (ekstasi), dan 8.259.473 batang rokok tanpa pita cukai. Sulaiman menegaskan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari dukungan sinergis dengan aparat penegak hukum lainnya, seperti POLRI, TNI, BNN, dan Kejaksaan Negeri.

Baca juga beritanya  Babinsa: Dampingi Pembenahan Jembatan Rusak Akibat Tergerus Air

Pemusnahan ini menunjukkan bahwa Bea Cukai tidak hanya fokus pada penerimaan negara, tetapi juga berperan aktif dalam melindungi masyarakat dari dampak negatif barang-barang ilegal. “Kami berharap masyarakat dapat lebih memahami peran dan tanggung jawab Bea Cukai dalam melindungi negara dan masyarakat dari peredaran barang-barang yang tidak sesuai ketentuan,” ungkap Sulaiman.

Baca juga beritanya  Menyala " Sehati " Mendapatkan Nomor urut 3 Untuk Bertanding Dalam Pilkada serentak 2024

Sebagai informasi, pemusnahan ini juga diikuti oleh Satker di lingkungan Kanwil Bea Cukai Aceh lainnya, baik secara langsung maupun daring. Total barang yang dimusnahkan mencapai 3.148.010 batang rokok, 54 liter minuman beralkohol, 7 ball pakaian bekas, 124 pcs kosmetik, 1.744 bungkus teh, dan 4 bungkus minyak gemuk, dengan nilai keseluruhan mencapai Rp 4.435.730.296. Nilai potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari pelanggaran kepabeanan dan cukai diperkirakan mencapai Rp 3.878.744.807.

Dalam pemusnahan ini, turut serta pemusnahan 1,463 juta batang rokok ilegal yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Aceh Timur.

  • Bagikan