Bea Cukai Langsa Musnahkan Rokok Ilegal dan Teh Impor Senilai Hampir Rp 800 Juta, Kambing Ilegal Turut Dimusnahkan

  • Bagikan

Kota Langsa | Brasnewsnet

LANGSA, 17 Juli 2025 – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Langsa, atau Bea Cukai Langsa, melakukan pemusnahan barang ilegal senilai hampir Rp 800 juta.

Barang-barang yang dimusnahkan meliputi rokok ilegal berbagai merek, teh hijau China, serta delapan ekor kambing Pigmi yang merupakan barang bukti tindak pidana kepabeanan. Pemusnahan ini dilakukan di halaman kantor Bea Cukai Langsa dan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kota Langsa pada Kamis, 17 Juli 2025, sekitar pukul 10.00 WIB.

Hasil Penindakan Periode November 2024 – Mei 2025, Kepala Bea Cukai Langsa, Dwi Harmawanto S.Sos, menjelaskan bahwa pemusnahan hari ini merupakan hasil penindakan yang dilakukan pihaknya selama periode November 2024 hingga Mei 2025.

Baca juga beritanya  Dandim 0104/Atim Hadiri Upacara Peringatan Harkitnas Ke 116 di Kota Langsa tahun 2024

“Pemusnahan Barang Milik Negara (BMMN) ini juga merupakan hasil kolaborasi operasi pasar bersama dengan TNI, POLRI, Satpol PP, dan Aparat Penegak Hukum lainnya di wilayah Kota Langsa, Aceh Timur, dan Aceh Tamiang,” ujar Dwi Harmawanto dalam rilis pers di hadapan puluhan awak media.

Adapun BMMN yang dimusnahkan terdiri dari 476.210 batang rokok ilegal berbagai merek dan 7 koli teh hijau merek Cha Tra Mue. Dwi Harmawanto merinci bahwa total perkiraan nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp 758.639.958, dengan potensi kerugian negara dari pungutan cukai sebesar Rp 399.595.520.

Pemusnahan rokok dilakukan dengan cara dipotong menjadi dua bagian, lalu dibakar untuk memastikan barang tersebut tidak dapat dimanfaatkan kembali.
Pemusnahan Kambing Pigmi untuk Mencegah Penyakit.

Baca juga beritanya  Di Hari Bhayangkara ke-79, Polres Aceh Tengah Gelar Bansos dan Pengobatan Gratis untuk Warga

Selain rokok dan teh, Bea Cukai Langsa juga memusnahkan 8 ekor kambing Pigmi yang merupakan barang bukti penyidikan tindak pidana kepabeanan. Kambing-kambing ini dimusnahkan dengan cara disembelih.

Dwi Harmawanto menambahkan, pemusnahan delapan ekor kambing ini dilakukan karena berisiko tinggi berpotensi tersebarnya penyakit hewan berbahaya yang dapat menular dari hewan ke hewan atau dari hewan ke manusia (Zoonosis), seperti penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Brucellosis, dan Rabies.

Komitmen Bea Cukai dalam Pengawasan dan Perlindungan Masyarakat
Kepala Bea Cukai Langsa menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan langkah strategis dalam menjaga integritas dan profesionalisme institusi Bea Cukai. “Kami berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap barang-barang ilegal dalam rangka mewujudkan astacita yang ke-7 dari Presiden sebagai salah satu unit taskforce ekonomi,” terangnya.

Baca juga beritanya  Operasi Gabungan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Moge dan Hewan Langka

Dwi juga memastikan bahwa kegiatan pemusnahan BMMN hasil tegahan Kepabeanan dan Cukai dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku, sekaligus menjaga dan melindungi masyarakat dari potensi bibit penyakit serta melindungi dan melestarikan satwa langka.

Kegiatan pemusnahan ini telah memperoleh persetujuan dari Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Aceh Nomor S-5/MK/WKN.01/2025 tanggal 13 Juni 2025. “Bea Cukai Langsa senantiasa berkomitmen untuk menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat melalui pelaksanaan tugas pengawasan yang ketat dan berkesinambungan,” tutup Dwi Harmawanto, S.Sos.

T.ANES

  • Bagikan