LANGSA | ACEH brasnews.net
Petugas Bea Cukai Langsa bersama tim gabungan berhasil mengamankan 2,73 juta batang rokok ilegal dan dua dump truk dalam operasi penindakan pada Selasa (7/5/2024).
Operasi ini dilakukan di dua lokasi berbeda di Provinsi Aceh, yaitu Jalan Raya Medan-Banda Aceh, Sungai Liput, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang, dan Benteng Anyer, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang.
Petugas berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku, yaitu DM (33) dan CM (35) yang merupakan warga Jambi, beserta dengan satu unit dump truk di lokasi pertama. Barang bukti yang diamankan di lokasi ini adalah rokok ilegal tanpa pita cukai dengan merk H&G, Luffman, dan H Mild, dengan total mencapai 1.740.000 batang rokok.
Sementara itu, di lokasi kedua, tim gabungan menemukan satu unit dump truk beserta muatan berupa rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai yang ditinggalkan supirnya. Barang bukti yang diamankan di lokasi ini adalah rokok ilegal tanpa pita cukai merek Luffman dan H&G, dengan total mencapai 990.000 batang rokok.
Total keseluruhan rokok ilegal yang berhasil diamankan mencapai 2.730.000 batang dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp 6.337.400.000,- dan perkiraan nilai cukai sebesar Rp 3.552.880.000,- serta perkiraan kerugian negara akibat perdagangan rokok ilegal ini mencapai Rp 4.535.570.600,-.
Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Sulaiman, menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada tim yang bertugas atas keberhasilan operasi penindakan ini.
“Penindakan ini merupakan bukti nyata dari komitmen kami untuk melindungi keamanan dan kedaulatan negara dari ancaman perdagangan dan peredaran rokok ilegal,” tegas Sulaiman.
Sulaiman juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mendukung upaya pemberantasan perdagangan rokok ilegal.
“Perdagangan rokok ilegal bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat merusak perekonomian negara serta kesehatan masyarakat,” ajak Sulaiman.*
Pewarta. : anes