BPI.KPNPA RI Sulsel memberikan Apresiasi dan Dukungan terhadap Kinerja Kejari Pangkep dalam Mengungkap Kasus Tindak Pidana Korupsi

  • Bagikan

Brasnews.net-Makasar, 03 Mei 2024
Gebrakan Kejari Pangkep Ungkap Korupsi Bukan Kaleng Kaleng, dan
Akan Ada Calon Tersangka Baru Kasus Korupsi Pengadaan CCTV Pangkep, demikian ujar Koordinator Wilayah (Korwil) Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Amiruddin

Seperti diketahui bahwa Adanya Pengembalian Dana Korupsi Pengadaan CCTV di Pangkep tentu nya tidak akan Menghapus proses Hukum yang berlangsung dikarenakan adanya
kerugian negara yang di taksir 1M dalam kasus korupsi pengadaan CCTV di Pangkep

Baca juga beritanya  Penyerahan Bu Gateng Untuk Ibu Hamil Gampong Geudong Bireuen

Kasus Korupsi CCTV Pangkep yang ada melibatkan Setda Pangkep berinisial WP dan juga dari pihak swasta berinisial SF. Sebagai Tersangka

Dalam kesempatan wawancara dengan awak Media di Makasar Koordinator Wilayah (Korwil) Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Amiruddin menyampaikan bahwa untuk “Pengembalian Uang Hasil Tindak Pidana Korupsi Tidak Akan Menghapus Pidana Bagi Pelaku Tindak Pidana Korupsi meskipun pelaku korupsi sudah ada mengembalikan uang hasil korupsinya kepada Negara namun tetap saja pelaku bisa dipidana.

Baca juga beritanya  Kapolres Bener Meriah Gelar Jumat Curhat Bersama Masyarakat Kampung Karang Rejo

“Hal ini dapat dibuktikan dalam Pasal 4 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan Negara atau perekonomian Negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud pasal 2 dan pasal 3 Undang- Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegasnya Amiruddin.

Ditambahkan oleh Korwil BPI KPNPA RI Amiruddin yang sempat digadang gadang masyarakat maju sebagai Bakal Calon Bupati Kabupaten Maros 2024 ini menyampaikan bahwa “Pidananya tetap akan diproses secara hukum.

Baca juga beritanya  Semarak Hari Pengayoman Ke – 79, Rutan Labuhan Deli Gelar Gotong Royong dan Pemeriksaan Kesehatan

Jika ada tersangka mendapat keringanan hukum karena pengembalian uang hasil korupsi itu biar Hakim nanti yang akan menentukan”.dalam Persidangan Tipikor .

BPI.KPNPA RI Sulsel memberikan Apresiasi dan Dukungan terhadap Kinerja Kejari Pangkep dalam Mengungkap Kasus Tindak Pidana Korupsi semoga bisa lebih banyak lagi pengembalian uang negara tutup Amiruddin

Wartawan Wiwin Hendra

  • Bagikan