BPK RI Periksa Laporan Keuangan Tahun 2024 di Labuhanbatu

  • Bagikan

Labuhanbatu – Brasnews.net Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK – RI) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara melakukan entry meeting pemeriksaan interim atas laporan keuangan tahun 2024 di kabupaten Labuhanbatu.

Pelaksanaan rapat tersebut dihadiri oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Labuhanbatu Hj. Ellya Rosa Siregar, S.Pd, MM di ruang rapat Bupati Labuhanbatu. Rabu (19/02) yang diikuti oleh para Asisten Setdakab, para Kepala OPD dan para Camat.

Saat membuka agenda, Plt. Bupati Ellya Rosa Siregar mengucapkan selamat datang kepada tim pemeriksa BPK.

Baca juga beritanya  Polisi Polres Nagan Raya tertibkan balap liar.

“Selamat datang kami ucapkan kepada tim pemeriksa keuangan BPK RI perwakilan provinsi Sumatera Utara, kiranya apa yang dipaparkan oleh Ketua Tim nantinya agar dapat dicermati oleh para Kepala OPD”, ucap Plt. Bupati.

Plt. Bupati berpesan kepada para kepala OPD, dengan adanya pemeriksaan ini dapat memperoleh masukan konstruktif yang dapat membantu meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan dan sistem administrasi di instansi masing-masing.

Sebelum menutup sambutannya, Plt. Bupati mengucapkan terimakasih kepada para kepala OPD atas dedikasi dan kerjasamanya yang dilakukan selama ini. Plt. Bupati juga memohon maaf apabila selama ini ada kesalahan dan kekurangan yang dilakukan selama menjabat.

Baca juga beritanya  Aceh Masuk Dalam Wilayah Uji Coba Pembuatan SIM Wajib Sertakan BPJS Kesehatan, Ini Penjelasan Kasat Lantas Polres Aceh Timur

“Semoga kabupaten Labuhanbatu yang sama-sama kita cintai ini bisa lebih baik lagi ke depannya”, tutupnya.

Sementara itu Ketua Tim BPK RI perwakilan provinsi Sumatera Utara Zulfikri mengatakan bahwa dasar hukum dan standar pemeriksaan ini berdasarkan undang-undang nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab Keuangan Negara, selain itu juga berdasarkan undang-undang nomor 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan serta berdasarkan peraturan BPK nomor 1 tahun 2007 tentang standar pemeriksaan keuangan negara (SPKN).

Baca juga beritanya  Dengan Semangat Kebersamaan, Babinsa Koramil 04/PRG Gotong Royong Bersama Warga

“Adapun tujuan pemeriksaan interim diantaranya: memantau tindak lanjut atas hasil pemeriksaan tahun-tahun sebelumnya, menilai efektivitas SPI dalam penyusunan LKPD, menilai kepatuhan terhadap ketentuan peraturan Perundang-undangan, melakukan pengujian substantif terbatas pada transaksi/saldo akun-akun tertentu”, paparnya.

Zulfikri juga menjelaskan bahwa pemeriksaan interim akan dilakukan selama 25 hari, mulai dari entry meeting yakni pada tanggal 19 februari 2025 hingga exit meeting pada tanggal 14 Maret 2025.

Zulfikri berharap pemeriksaan dapat berjalan dengan lancar dan sesuai prosedur.

Yazis Purba

  • Bagikan