Ciptakan Keamanan Kota Bitung Team Tarsius Presisi Polres Bitung Amankan Tersangka Dengan Berbagai Jenis Sajam Rakitan

  • Bagikan

 

Bitung, Sulut – Brasnews.net, lagi-lagi Team Tarsius Presisi berhasil mengamankan seorang remaja GL alias Beto (18) tidak memiliki pekerjaan dengan alamat kel. Tewaan kec. Ranowulu kompleks perum korea, kel. Manembo-nembo atas kec. Matuari Kota Bitung pada Selasa (10/12) merupakan pemilik berbagai macama jenis senjata tajam.

Dari keterangan warga setempat dimana mereka sering melihat pelaku GL alias Beto membawa Senjata Tajam (Sajam) jenis Panah Wayer dan Pisau penikam di Kompleks Tewaan Kec. Ranowulu Kota Bitung. Tidak hanya sampai disitu dirinya sering memposting di media Sosial (Medsos) sajam dengan berbagai jenis terpajang dikamarnya.

Baca juga beritanya  Ini Dia Brigadir Farah, Polwan Tangguh Pengawal Atlet PON XXI Aceh-Sumut 2024

sekitar pukul 01.00 Wita, team kemudian melakukan penyidikan terhadap pelaku dan mendapatkan informasi dari pacar pelaku bahwa benar pelaku telah menyimpan berbagai jenis senjata tajam di kamarnya.

Selain itu ternyata Pelaku juga sering mengancam pacarnya dengan mengunakan senjata tajam jenis panah wayer atau pun pisau penikam milik pelaku, jika mereka bertengkar. Pelaku sudah ditegur oleh nenek dan kakeknya yang merawat dirinya dari kecil agar tidak menyimpan berbagai jenis senjata tajam di dalam rumah, namun pelaku tidak pernah mengindahkannya.

Baca juga beritanya  Soliditas Kodim 0119/BM Bersama Polres BM: Dukung Operasi Keselamatan Seulawah Tahun 2024

Selanjutnya Team mendapatkan informasi jika Beto sedang pesta miras bersama dengan teman-temannya di kompleks perum korea Kel. Manembo-nembo atas, Team pun langsung bergerak cepat menuju tempat tersebut dan langsung mengamankan pelaku, selanjutnya GL dibawa kerumahnya dan berhasil mengamankan berbagai jenis senjata tajam jenis panah wayer, samurai dan pisau karambit.

Dari hasil penangkapan tersebut Team Tarsius Presisi berhasil mengamankan sejumlah Barang Bukti (Babuk) berupa 1 (satu) buah Pelontar, 11 (sebelas) anak panah wayer, Sebilah Samurai dan sebuah pisau karambit. Dengan perbuatan tersebut GL terkena Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat No 12 Tahun 1951.

Baca juga beritanya  Wakapolda Papua Hadiri Pelantikan Dewan Pengurus Wilayah ASLI Provinsi Papua

Saat di introgasi singkat, Beto mengakui jika senjata tajam yang ditemukan Team, adalah hasil buatannya sendiri dengan maksud untuk berjaga-jaga. Saat ini GL dan barang bukti (Babuk) di amankan ke mako Polres Bitung Guna proses lebih lanjut. (Talia)

 

 

Penulis: talia
  • Bagikan