Curi Sepeda Motor, Seorang Pria Warga Desa Senna Diamankan Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai

  • Bagikan

SERDANG BADAGAI | Brasnews.net

Tim Operasional Unit Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse Kiriminal (Satreskrim) Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian Sepeda Motor (Curanmor) berinisial H (43 tahun), warga Dusun I Desa Senna, Kecamatan Pegajahan, Kabupaten Serdang Bedagai.

“Tersangka H ditangkap Sabtu (08/06/2024) sekira pukul 02.30 WIB di Pos IV Afdeling Kebun Adolina, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai. Penangkapan tersangka H ini merupakan hasil pengembangan dari tersangka SL alias B yang telah ditangkap lebih dahulu,” ungkap Ps Kasi Humas Polres Serdang Bedagai, iptu. Edward Sidauruk di Polres Serdang, Kecamatan Seirampah, Senin (10/06/2024).

Baca juga beritanya  Babinsa Dampingi Pelayanan Posyandu Dan Posbindu PTM Lansia 

Edward menjelaskan, kedua tersangka yang sudah diamankan ini merupakan pelaku pencurian di rumah milik H Sonyo di Dusun III Desa Pulau Tagor, Kecamatan Serbajadi, Kabupaten Serdang Bedagai, yang terjadi pada 11 April 2024 lalu, sesuai Laporan Polisi Nomor LP/B/37/2024/SPKT/Polsek Dolokmasihul/Polres Serdang Bedagai/Polda Sumatera Utara.

Saat melakukan aksinya, lanjut Ps Kasi Humas yang juga Kaurbinops (KBO) Satuan Reserse Kiriminal Polres Serdang Bedagai, kedua tersangka berhasil membawa kabur 1 unit Sepeda Motor jenis Matic milik Heri Suryanto yang diparkir di samping rumah tersebut, beserta 1 unit Handphone, dan 1 unit Jam Tangan.

Baca juga beritanya  Bus Kurnia Laka Tunggal di Muara Batu, Polisi Amankan TKP

Dari hasil keterangan tersangka H dan hasil penyelidikan di lapangan, sebutnya, Tim Operasional Unit Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse Kiriminal Polres Serdang Bedagai mengetahui identitas dan tempat persembunyian tersangka lain berinisial Y.

“Pada Minggu (09/06/2024) Tim mendatangi rumah tersangka Y di Dusun II Desa Sena, Kecamatan Pegajahan, dan melakukan penggeledahan dengan didampingi Kepala Desa Sena Miswanto. Namun, tersangka Y tidak berada di rumah,” sebutnya.

Baca juga beritanya  Penandatanganan MoU Pemko Langsa Dan BPJS Ketanagakerjaan

Kemudian, Tim melakukan penyisiran di seputaran rumah tersangka Y dan menemukan 1 unit Sepeda Motor jenis Matic yang setelah dicocokkan identik atau sesuai dengan Sepeda Motor yang dicuri SL alias B dan H di rumah H Sonyo. Selanjutnya, barang bukti Sepeda Motor tersebut diboyong ke Polres Serdang Bedagai.

“Saat ini, tersangka H berikut barang bukti Sepeda Motor sudah diamankan di Satuan Reserse Kiriminal Polres Serdang Bedagai guna menjalani proses lanjut,” tegasnya.(Redaksi/Zulkarnain.Lubis)

  • Bagikan